Pencatutan Nama Presiden
Jelang Putusan Setya Novanto, DPR Nonaktifkan Akbar Faizal dari MKD
Baru saja saya masuk ruangan (MKD), saya dapat SK dari pimpinan DPR yang bunyinya penghentian sementara untuk saya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Akbar Faizal dinonaktifkan sementara dari posisinya sebagai anggota MKD. Penonaktifan itu dilakukan menjelang pengambilan keputusan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
"Baru saja saya masuk ruangan (MKD), saya dapat SK dari pimpinan DPR yang bunyinya penghentian sementara untuk saya," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Rabu (16/12/2015).
SK penonaktifan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia dihentikan atas dasar laporan yang dibuat anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, ke MKD.
Akbar dituduh membocorkan materi pada sidang tertutup MKD sebelumnya kepada media.
Anggota Fraksi Nasdem itu melihat ada kejanggalan dalam penonaktifan sementara dirinya saat ini. Sebab, di saat yang sama ia telah melaporkan tiga orang anggota MKD dari Fraksi Golkar ke MKD.
Ketiga anggota itu adalah Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adies Kadir. Ketiganya dilaporkan lantaran menghadiri konferensi pers yang diselenggarakan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Jumat (11/12/2015) lalu.
Padahal, Luhut menjadi salah satu saksi dalam perkara Novanto dan kesaksiannya diambil, Senin (14/12/2015).
"Saya adukan balik tiga orang itu, dan seharusnya mereka tidak boleh ikut dalam rapat hari ini," kata dia.