Sepanjang 2015, Seribu Lebih TKI Dipulangkan Lewat Entikong
Hampir setiap bulan, ada kasus TKI illegal yang dipulangkan melalui Entikong, biasanya 10 sampai 20 orang yang dipulangkan
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SANGGAU - Pelaksana tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sanggau, Saiful mengatakan, selama tahun 2015 sebanyak 1000 lebih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan melalui Entikong karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Jumlahnya ada seribu lebih terhitung Januari 2015, tapi saya lupa data lengkapnya. Tanggal 1 Desember saja kita terima dari Konjen Sarawak yang kita pulangkan 259 TKI,” katanya, Selasa (15/12/2015).
Ia mengatakan hampir setiap bulan, ada kasus TKI illegal yang dipulangkan melalui Entikong, biasanya 10 sampai 20 orang yang dipulangkan. “Untuk pemulangan TKI biasanya ditangani oleh Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) yang berada di Entikong, ” ujarnya.
“Kemudian Dinas Sosial Provinsi yang kemudian memulangkan mereka ke tempat asal mereka masing-masing, kalau kita hanya mensuport pendataan dan kalau ditemukan perlu bantuan kita bantu, missal selimut atau apakan, “ tambahnya.