Polsek Selatan Amankan 65 Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Pasar Tengah
Kegiatan ini untuk mengantisipasi dan memberantas peredaran minuman secara illegal, menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Aparat Kepolisian sektor Pontianak Selatan berhasil mengamankan 65 botol minuman alkohol illegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat 2015, di gerobak-gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang berada kawasan Pasar Tengah, Jalan Tanjung Pura dan Jalan Budi Karya, Pada Selasa (15/12/2015) dini hari.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Kartyana bersama Kanit Reskrim Ipda Sihar B Siagian mengatakan dalam operasi pekat 2015 kali ini, pihaknya melakukan penggerebekan di beberapa gerobak pedagang yang terindikasi kerab menjual minuman beralkohol illegal.
Dan pada hasil operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 65 botol minuman alkohol berbagai jenis. Yakni enam botol merk Tequila, satu botol Lemon Gin, 13 botol Guines, tiga botol Panter, 15 botol bir Bintang, lima botol capcuan dan 16 kampel arak putih.
“Kegiatan ini untuk mengantisipasi dan memberantas peredaran minuman secara illegal, menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan. Seperti Natal dan malam pergantian tahun,” ujar Sihargian.
Menurutnya, sebelum melakukan penggerebekan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan, untuk mengetahui dimana tempat-tempat yang terindikasi. Setelah diketahui, pihaknya pun lantas menyisir ke gerobak pedagang.