Kecelakaan Longboat di Perairan Kubu

Jainudin Ditetapkan Sebagai Tersangka Insiden Longboat

Nahkoda sudah ditetapkan menjadi tersangka, sekarang sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan di Direktorat Polair Polda Kalbar.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes Pol Wayan Pinatih saat melakukan penyisiran dengan menggunakan speedboat Ditpolair Polda Kalbar, dalam operasi pencarian korban kecelakaan longboat Indo Kapuas Ekspress di perairan Olak-olak Pinang, KM 28, Kecamatan Kubu, Kubu Raya, Senin (14/12/2015) sekitar pukul 10.02 WIB 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes Pol Wayan Pinatih menegaskan bahwa nahkoda longboat Indo Kapuas Ekspress, Jainudin, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan empat penumpang dari 53 penumpang dan awak longboat pada Minggu (13/12/2015).

"Nahkoda sudah ditetapkan menjadi tersangka, sekarang sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan di Direktorat Polair Polda Kalbar," tegasnya saat ditemui di Posko SAR Gabungan, di Pelabuhan Rasau Jaya, Senin (14/12/2015).

Wayan menolak adanya dugaan kelalaian pengemudi dalam memberikan keselamatan kepada penumpang, dengan mengisi muatan penumpangnya melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

"Bukan kelalaian, jadi memang ada menabrak kayu, kemudian kemudinya tidak berfungsi. Sehingga speedboat tersebut terbalik dan menyebabkan terjadinya kecelakaan ini," ungkapnya.

Penyebab kecelakaan yang menewaskan empat penumpang tersebut, akan terus diselidiki pihaknya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved