Kecelakaan Longboat di Perairan Kubu
Jainudin Ditetapkan Sebagai Tersangka Insiden Longboat
Nahkoda sudah ditetapkan menjadi tersangka, sekarang sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan di Direktorat Polair Polda Kalbar.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes Pol Wayan Pinatih menegaskan bahwa nahkoda longboat Indo Kapuas Ekspress, Jainudin, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan empat penumpang dari 53 penumpang dan awak longboat pada Minggu (13/12/2015).
"Nahkoda sudah ditetapkan menjadi tersangka, sekarang sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan di Direktorat Polair Polda Kalbar," tegasnya saat ditemui di Posko SAR Gabungan, di Pelabuhan Rasau Jaya, Senin (14/12/2015).
Wayan menolak adanya dugaan kelalaian pengemudi dalam memberikan keselamatan kepada penumpang, dengan mengisi muatan penumpangnya melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
"Bukan kelalaian, jadi memang ada menabrak kayu, kemudian kemudinya tidak berfungsi. Sehingga speedboat tersebut terbalik dan menyebabkan terjadinya kecelakaan ini," ungkapnya.
Penyebab kecelakaan yang menewaskan empat penumpang tersebut, akan terus diselidiki pihaknya.
