Kecelakaan Longboat di Perairan Kubu
BREAKING NEWS: Tambuk Sebut Muatan di Atas Kap Boleh
Selaku pemilik jasa transportasi air tersebut, Tambuk menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para korban dan keluarganya.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemilik CV Indo Kapuas Ekspress, Tambuk Silitonga menolak jika ada dugaan nakhoda memberikan kursi yang harus didudukinya kepada penumpang lain, sehingga nakhoda harus berdiri mengemudikan longboat tersebut. "Ndak, ndak ada. Dan tidak, tidak over kapasitas. Untuk muatan di palka (depan) bisa kemudian di atas kap bisa, boleh," ujarnya.
Sementara untuk kriteria karyawan, Tambuk mengakui bahwa nakhoda Zainudin memiliki izin mengemudikan armada angkutan air (Izin Berlayar). Di samping itu, kecelakaan tersebut bukanlah disebabkan oleh ombak.
"Mereka (Nakhoda) sudah memiliki surat izin mengemudi. Tergantung, dilihat dulu keadaan speed-nya, apakah speed itu sudah tidak mampu untuk membawa. Tetapi itu bukan karena ombak, itu musibah saya kira. Jadi bagaimana pun kalau musibah namanya, dalam keadaan tidur pun kita mungkin bisa kena musibah ya," tegasnya.
Selaku pemilik jasa transportasi air tersebut, Tambuk menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para korban dan keluarganya.
"Kami tentunya turut berdukacita dan apapun kepentingan dari korban, sesuai dengan Jasa Raharja juga, kami harus menanggulangi. Artinya kami tetap berpartisipasi, tidak mungkin bagaimana (lepas tangan). Kita namanya manusia tetap punya perikemanusiaan, tidak hanya semata-mata mencari keuntungan, saya kira begitu," kata Tambuk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/longboat-terbalik_20151213_205955.jpg)