Dishub Atur Parkir di Jl Teuku Umar

Jika ada kendaraan yang melanggar ketentuan tentu akan dilakukan tindakan tegas.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Arief
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menata jadwal parkir yang ada di Jalan Teuku Umur. Kebijakan guna mengurai kepadatan kendaraan agar lalu lintas menjadi lancar dan terkendali.

Keadaan badan Jalan Teuku Umar kerap digunakan para pengengendara untuk memarkirkan kendaraannya. Sehingga, ruas jalan menjadi sempit dan bahkan membuat arus lalu lintas menjadi terhambat terlebih pada saat jam sibuk.

"Untuk Teuku Umar, sementara ini yang boleh parkir mulai pukul 09.00 hingga pukul 24.00 WIB," ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, Minggu (13/12/2015).

Jika ada kendaraan yang melanggar ketentuan tentu akan dilakukan tindakan tegas. Pihaknya juga akan menertibkan pengguna kendaraan yang bandel. "Kalau ada yang melanggar, tetap akan kita tertibkan karena telah melanggar ketentuan," tegasnya.

Dijelaskan Utin, ketentuan ini bertujuan untuk meminimalisir jumlah kepadatan kendaraan di ruas jalan ini. "Dengan alasan supaya pada saat pagi hari lalu lintas lancar. Dimana banyak anak sekolah dan pengendara menuju lokasi kerja serta merupakan jam sibuk," jelasnya.

Sehingga dengan adanya pengaturan jam parkir ini diharapkan kondisi lalu lintas di kawasan ini pada pagi hari dapat difungsikan dan tidak terkendala. "Jadi biar tidak menghambat arus lalu lintas kita keluarkan ketentuan parkir ini," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved