Artis Terlibat Prostitusi

Dianggap Korban Perdagangan Manusia, Nikita dan PR Diserahkan ke Dinsos

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan PR

Editor: Galih Nofrio Nanda
Tribunnews/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Jumat (11/12/2015) pagi, dua kuasa hukum yakni Petrus Bala Pattyona dan Partahi Sihombing mendatangi Bareskrim dan mengaku sebagai kuasa hukum dari Nikita Mirzani alias Niki.

Saat ditemui awak media di Bareskrim, keduanya mengaku sebagai kuasa hukum Niki dan mereka sempat bertemu dan berbincang dengan Niki soal penangkapan pada artis seksi itu.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan sampai saat ini Niki serta PR belum menunjuk pengacara.

Keduanya disebut-sebut sebagai korban perdagangan orang yang diamankan Kamis (10/12/2015) di hotel mewah di Jakarta Pusat.

"‎Kalau ada pengacara dua orang yang mengaku mewakili dua korban. Keduanya itu belum ditunjuk sama sekali. Mereka hanya calon pengacara belum ada tanda tangan sama sekali," tutur Umar, Jumat (11/12/2015) di Mabes Polri.

‎Umar menambahkan karena Niki dan PR adalah korban perdagangan orang dari dua mucikari yakni F dan O, saat ini baik Niki serta PR sudah dibawa ke Dinas Sosial, Cipayung, Jakarta Pusat.

"Kami ungkap bukan prostitusi online tapi tindak pidana perdagangan orang pasal 2 No 21 tahun 2007, tersangkanya O dan F ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta," tambahnya.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan PR. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved