Artis Terlibat Prostitusi
Dianggap Korban Perdagangan Manusia, Nikita dan PR Diserahkan ke Dinsos
Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan PR
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Jumat (11/12/2015) pagi, dua kuasa hukum yakni Petrus Bala Pattyona dan Partahi Sihombing mendatangi Bareskrim dan mengaku sebagai kuasa hukum dari Nikita Mirzani alias Niki.
Saat ditemui awak media di Bareskrim, keduanya mengaku sebagai kuasa hukum Niki dan mereka sempat bertemu dan berbincang dengan Niki soal penangkapan pada artis seksi itu.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan sampai saat ini Niki serta PR belum menunjuk pengacara.
Keduanya disebut-sebut sebagai korban perdagangan orang yang diamankan Kamis (10/12/2015) di hotel mewah di Jakarta Pusat.
"Kalau ada pengacara dua orang yang mengaku mewakili dua korban. Keduanya itu belum ditunjuk sama sekali. Mereka hanya calon pengacara belum ada tanda tangan sama sekali," tutur Umar, Jumat (11/12/2015) di Mabes Polri.
Umar menambahkan karena Niki dan PR adalah korban perdagangan orang dari dua mucikari yakni F dan O, saat ini baik Niki serta PR sudah dibawa ke Dinas Sosial, Cipayung, Jakarta Pusat.
"Kami ungkap bukan prostitusi online tapi tindak pidana perdagangan orang pasal 2 No 21 tahun 2007, tersangkanya O dan F ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta," tambahnya.
Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan PR. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.