Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemilik Karaoke Inul Vizta Manado Terancam Dipenjara Lima Tahun

Tempat karaoke Inul Vizta Manado terbakar, Minggu (25/10/2015) malam. Akibatnya, 12 pengunjung tewas dan puluhan lainnya mengalami cedera serius.

Editor: Mirna Tribun
Kompas.com/Ronny Adolof Buol
Tersangka kebakaran Inul Vizta Manado sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Manado. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MANADO - Pemilik gedung Inul Vizta Manado, DJ alias David, ditahan oleh Penyidik Polresta Manado setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan terhadap DJ dilakukan, Senin (23/11/2015) malam, setelah melewati pemeriksaan yang panjang.

"Benar klien kami sudah ditahan. Kami tetap hormati proses hukum, dan akan meminta penangguhan," ujar Kuasa Hukum DJ, Lucky Schramm, Selasa (24/11/2015).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Esron Sinaga mengatakan bahwa DJ dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dengan kejadian kebakaran tempat karaoke tersebut.

Tempat karaoke Inul Vizta Manado terbakar, Minggu (25/10/2015) malam. Akibatnya, 12 pengunjung tewas dan puluhan lainnya mengalami cedera serius. DJ dijerat dengan pasal 359 KUHP.

"Akibat kelalaian hingga menyebabkan adanya korban jiwa. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Esron.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan. Menurut Esron, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran tersebut.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved