Mahasiswa Desak KPK Periksa Sudirman Said

Mereka mendesak KPK untuk memeriksaSudirman Said terkait pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indoensia.

Editor: Arief
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menteri ESDM Sudirman Said 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA –Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/11/2015).

Mereka mendesak KPK untuk memeriksa Sudirman Said terkait pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indoensia.

FMPAB menilai ada unsur dugaan korupsi dalam pemberian izin tersebut. Sambil membawa sejumlah bukti, mereka berharap laporannya diproses oleh KPK.

"Yaitu surat keputusan nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober tentang perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia sampai tahun 2021," kata salah satu mahasiswa Varhan Abdul Azis dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/11/2015).

Padahal, lanjut dia, surat rekomendasi kementrian ESDM kepada Kementrian Perdagangan, untuk memberikan izin eksport konsentrat untuk enam bulan kepada PT FI (28 Juli 2015 – 26 Januari 2016) dengan kuota eksport 775 ribu Matrik Ton (MT).

“Data perhitungan kerugian negara simulasi atas keluarnya surat keputusan nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober yang mengabaikan perintah renegosiasi dalam UU Minerba yang mengakibatkan PT FI tetap menikmati tarif royalti emas sebesar 1 persen," katanya.

Sebelum melaporkan ini, mereka juga menggelar demonstrasi untuk mendesak lembaga antirasuah ini, melakukan pemeriksaan kepada Menteri ESDM Sudirmn Said sehubungan dengan penerbitan surat nomor 7522 tentang pemberian ijin PT. FreeportIndonesia hingga tahun 2021 dan perpanjangan ijin eksport konsentrat Selama 6 bulan.

"Munculnya surat tersebut kami menduga dilanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentng pertmbangan dan Mineral dan batu bara demi kepentingan asing atau pribadi. Yang jelas merugikan keuangn negara," kata Azis.

FMPAB pun meminta kepada presiden Joko Widodo untuk mencopot Sudirman Said dari jabatannya sebagi menteri ESDM. Apalagi presiden telah mengku tidak pernah mengintruksikan perpnjangan PT. Freeport.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved