DPRD Sintang Tolak Draft Raperda Lingkungan
Pihak legislatif terutama Pansus, menilai Raperda tersebut masih harus dilakukan penyempurnaan, terutama terkait kajian naskah akademik.
Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang menolak draft rancangan peraturan daerah tentang lingkungan hidup. Pihak legislatif terutama Pansus, menilai Raperda tersebut masih harus dilakukan penyempurnaan, terutama terkait kajian naskah akademik.
Ketua DPRD Jeffray Edwar usai paripurna bersama eksekutif terkait, penyampaian Pansus, dan permintaan persetujuan anggota DPRD, dan pandangan akhir Bupati, mengungkapkan , terganjalnya Raperda lingkungan hidup, karena belum tuntasnya naskah akademik yang dilaporkan baru dalam proses perampungan.
“Menurut Pansus sedang dikerjakan. Nah dalam proses ini tentu mereka yang mengajukan , dan penjadawalan pemahasan sudah kita sampaikan. Dan kita lihat memenuhi persyaratan atau tidak,” kata Jeffray.
Dia mengatkaan pembahasan telah dilakukan sedemikian rupa, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dan pengesahan Raperda tidak boleh dilakukan sembarangan, mengingat menyangkut kepentingan masyarakata luas. Namun mandegnya kembali Raperda ini, cukup disayangkanya sebab setahun sebelumnya juga pernah diajukan.
“Artinya apa yang kita terima dari eksekutif belum lengkap,” ungkapnya.