Jo Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Harap Pelaku Dihukum Mati

Kita tidak bisa menerima. Dia residivis. Sesudah masuk Lapas harusnya bisa tobat. Tapi ternyata dia melakukan lagi.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaku pembunuhan, Jouhari Rizki (Jo) divonis 14 tahun penjara. Sidang putusan dengan hakim ketua, Sri Hasnawati serta hakim anggota Guntur Nurjadi PHH Patra Sianipar menilai, Jo terbukti secara sengaja melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa korban, warga Sungai Wie, Nanang Norman Idri.

Dalam pertimbangannya yang disampaikan pada sidang yang digelar di PN Singkawang, Selasa (3/11/2015) siang, hakim Patra Sianipar yang membacakan naskah bergantian dengan Sri Hasnawati mengatakan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Perbuatan terdakwa menurut hakim merupakan perbuatan keji dan meresahkan masyarakat.

Namun demikian, hakim tak melihat adanya perencanaan sebelum terjadinya pembunuhan itu. Pembunuhan Nanang, juga dilakukan sendiri oleh Jo atau dengan kata lain, Jo adalah pelaku tunggal.

Atas putusan itu, keluarga Nanang mengaku tak dapat menerima. Hukuman 14 tahun penjara, dinilai terlalu rendah untuk Jo yang sebelumnya sudah pernah dihukum karena kasus pidana yang lain.

"Kita tidak bisa menerima. Dia residivis. Sesudah masuk Lapas harusnya bisa tobat. Tapi ternyata dia melakukan lagi," kata Junan, saudara kandung almarhum Nanang.

Junan mengatakan, pihak keluarga memang berharap agar pelaku pembunuhan Nanang bisa dihukum mati. Sebab jika hanya dipenjara, tak ada yang bisa menjamin setelah bebas, Jo tak mengulangi perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved