Sering Lakukan Pelanggaran, Polres Sintang Pecat Satu Anggotanya

Ini dilakukan, karena yang bersangkutan berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan berujung pelanggaran kode etik.

Penulis: Zulkifli | Editor: Galih Nofrio Nanda
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang memberikan sangsi tegas, dengan memecat seorang personilnya , yakni Briptu ZS. Ini dilakukan, karena yang bersangkutan berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan berujung pelanggaran kode etik.

Kapolres Sintang AKBP Mahyudi Nazriansyah, menegaskan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan, setelah melalui serangkaian persidangan pelanggaran disiplin, terhadap yang bersangkutan. Namun beberapa kali diberi sanksi, seakan tidak membuatnya jera.

"Ya.hari ini ( Senin 2/11) kita melaksanakan upacara PTDH terhadap yang bersangkutan (Briptu ZS), akibat beberapa permasalahan dan pelanggaran yang dilakukannya," Kata Kapolres saat ditemui usai upacara Senin (2/11/2015).

Beberapa pelanggaran dilakukan oleh yang bersangkutan, yakni Pertama, meninggalkan wilayah tugasnya tanpa sepengetahuan pimpinan. Ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri. "Jadi yang bersangkutan tanpa ijin pimpinan meninggalkan wilayah tugas,"Kata AKBP Mahyudi

Atas pelanggaran tersebut lanjut Kapolres, yang bersangkutan kemudian disidang disiplin, diberi sangsi enam bulan tunda pangkat dan 14 hari penempatan khusus. "Ini baru pelanggaran pertama," imbuhnya.
Ternyata Kata Kapolres, yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin kembali, yakni melanggar pasal 5 huruf A,PP No 2 tahun 2003. Yakni melakukan perbuatan yang dapat merendahkan martabat negara, pemerintah dan ataupun Polri. Kali ini yang bersangkutan melakukan hubungan diluar istri yang sah. "Ini sangat tidak terpuji sekali," Kata Kapolres.

Atas perbuatanya, kembali yang bersangkutan mengikuti sidang disiplin, dengan sangsi penundaan pangkat, selama satu tahun, tunda pendidikan satu tahun, tunda gaji berkala, dan ditempatkan di sel khusus selama 21 hari.

Kemudian hingga yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran disiplin yang ketiga kalinya.
"Melanggar lagi. Yang bersangkutan melakukan pungutan untuk kepentingan pribadi, tidak sah. Akhirnya kembali dijatuhi displin," ungkapnya.

Seakan tidak jera kembali pelanggaran dilakukan yang bersangkutan, kali ini melanggar kode etik Polri. Bentuknya mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan undang-undang.
"Ini yang sangat kita sayangkan," ujarnya.

Beranjak dari persoalan dan pelanggaran yang dilakukan menjadi dasar dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Polres Sintang, maka yang bersangkutan diputuskan tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

"Keputusan ini dikuatkan dengan ketetapan dari pak Kapolda," tegasnya.
Dalam upacara PTDH tersebut yangbersangkutan dilaksanakan pencopotan terhadap seragam dan pangkatnya, kemudian diganti dengan seragam batik.
"Ini kita harap menjadi pembelajaran baik bagi yang bersangkutan, untuk lebih baik dimasyarakat. Dan bagi anggota mejadi pembelajaran agar tidak ada lagi Polisi yang melakukan pelanggaran apalagi terlibat pidana. Polisi tugasnya mengayomi melindungi masyarakat danmenegakan hukum," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved