Simpanan Pelajar, Bisa Menabung Rp 1.000

Target kita sekolah yang siswanya belum memiliki produk Taplus Anak dan Tabungan Ku yang akan ditawarkan produk Simpanan Pelajar

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tabungan khusus pelajar bernama Simpanan Pelajar (SimPel). Tujuannya adalah mengembangkan produk tabungan yang menyasar kalangan pelajar pada jenjang PAUD/Rahdatul Athfal (RA) sampai SMA/Madrasah Aliyah (MA) hingga Pondok Pesantren.

Satu di antara bank yang sudah mengeluarkan Simpel adalah BNI. Penyelia Pemasaran BNI Pontianak, Jafar Shadiq mengatakan produk ini menyasar siswa sekolah yang belum memiliki simpanan pelajaran.

Kemudahan yang ditawarkan selain bebas biaya administrasi, transaksi juga dapat dilakukan langsung oleh siswa. Selain itu setoran awal ringan hanya Rp 5.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp 1.000 dengan saldo minimum Rp 5.000.

Menariknya nasabah dapat melakukan transaksi di kantor cabang bank dan sekolah yang dikunjungi oleh bank dan buku tabungan atau kartu ATM atas nama siswa.

"Beberapa sekolah para siswa sudah memiliki produk BNI Taplus Anak dan Tabungan Ku. Target kita sekolah yang siswanya belum memiliki produk Taplus Anak dan Tabungan Ku yang akan ditawarkan produk Simpanan Pelajar. Simpel sudah berjalan sejak launching oleh OJK. Transaksi penarikan, penyetoran dan pemindahbukuan dapat dilayani di sekolah dan semua channel bank sesuai kebijakan bank," ujar Djafar, Senin (26/10/2015).

Simpel adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik.

Simpel diluncurkan dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini. Transaksi yang dilakukan secara offline diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank.

Adapun nominal penarikan tunai kata Djafar maksimal Rp 250 ribu, kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening. Penarikan di atas Rp 250 ribu hanya dapat dilakukan di bank dengan mengikuti ketentuan bank.

Cara penarikan bagi siswa PAUD, TK, SD bisa dilakukan oleh siswa dengan mengisi slip penarikan serta ditandatangani siswa dan orangtua. Tanda tangan siswa sendiru sebagai sarana edukasi, tidak menjadi acuan validasi bank.

Menurut Djafar, penarikan dilakukan oleh siswa harus didampingi orangtua, sedangkan verifikasi diserahkan pada masing-masing bank. Untuk siswa SMP atau SMA, penarikan bisa dilakukan oleh siswa bersangkutan. Syarat umum penabung harus berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved