Liputan Khusus
Kalbar Tolak Perkuliahan Kelas Jauh
Pemprov Kalbar mengapresiasi upaya pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan perguruan tinggi melalui akses masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkuliahan Kelas Jauh di Kalbar telah menjadi atensi khusus kalangan pendidik. Dalam hal ini Universitas Tanjungpura Pontianak, Dewan Pendidikan Kalbar, dan sejumlah stakeholder terkait.
Tidak terkecuali Gubernur Kalbar, Cornelis. Maraknya Kelas Jauh di Kalbar telah dilaporkan akademisi Untan, Dr Aswandi, pada 17 Januari 2012, ke Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta.
Laporan itu diterima Fauzi dari Sekretariat Menteri Pendidikan Nasional dan M Adnan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Senayan, Jakarta. Aswandi mengungkap masih ditemukan fakta maraknya penyelenggaraan kelas ilegal atau kelas jauh sebagai dampak dari lemahnya pengawasan terhadap pendidikan guru yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).
Dalam laporannya, Aswandi melampirkan Surat Gubernur Kalbar Nomor 420/1236.1/Kessos-C tentang Informasi Penyelenggaraan Perkuliahan Kelas Jauh tertanggal 28 April 2011. Surat Gubernur Cornelis itu ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional up Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
Surat tersebut berisi empat hal penting. Pertama; Dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mengantisipasi dampak sosial yang akan merugikan pemda terkait maraknya penyelenggaraan Kelas Jauh di kabupaten/kota yang dilakukan beberapa perguruan tinggi di luar Kalbar, Universitas Tanjungpura, Dewan Pendidikan Kalbar, dan stakeholder sepakat Kalbar Bebas Perkuliahan Kelas Jauh.
Sebab dianggap ilegal dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Program Studi di Luar Domisili.
Kedua; Pemprov Kalbar mengapresiasi upaya pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan perguruan tinggi melalui akses masyarakat dalam memperoleh pendidikan berkualitas.
Namun, upaya yang dilakukan melalui perkuliahan harus memenuhi semua persyaratan yang di atur dalam Pasal 3 Permendiknas Nomor 30 Tahun 2009, sehingga ijazah yang diperleh dari perkuliahan Kelas Jauh dapat dipergunakan.
Ketiga; Diinformasikan bahwa perkuliahan Kelas Jauh yang diselenggarakan perguruan tinggi di luar Kalbar, di samping belum memenuhi persyaratan Pasal 3 Permendiknas Nomor 30 Tahun 2009, di sisi lain yayasan atau lembaga pendidikan yang memfasilitasi perkuliahan Kelas Jauh tersebut tidak mendapat rekomendasi bupati/wali kota se-Kalbar, karena itu dianggap ilegal dan harus ditertibkan.
Keempat; Memohon penegasan Menteri Pendidikan Nasional terhadap perkuliahan Kelas Jauh yang dilakukan perguruan tinggi di luar Kalbar karena dikhawatirkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur Pasal 67 dan 68 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Surat Gubernur Kalbar ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Koordinator Kopertis Wilayah XI Kalimantan, Ketua DPRD Kalbar, Rektor Untan, Inspektur Provinsi Kalbar, Kadis Pendidikan Kalbar, Kakanwil Kemenag Kalbar, dan Bupati/Wali Kota di Kalbar.
Selain surat tersebut, Aswandi juga melampirkan Surat Gubernur Kalbar, Nomor 420/3328/Kessos-C tentang Upaya Mewujudkan Kalbar Bebas Kegiatan Perkuliahan Kelas Jauh. SK yang dikeluarkan 30 November 2011 ini diedarkan kepada seluruh bupati dan wali kota se- Kalbar.
Di surat tersebut, Gubernur Cornelis meminta kepada kepala daerah untuk melakukan tiga hal.
Pertama, Mensosialisasikan Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007 tentang larangan Kelas Jauh, sekaligus menginventarisir kegiatan perkuliahan Kelas Jauh di wilayah masing-masing
Kedua, Mengimbau kepada seluruh PNS untuk lebih selektif memilih perguruan tinggi maupun akademi dalam upaya pengembangan minat, bakat, dan kompetensi diri. Ketiga, Tidak memberikan izin belajar kepada PNS yang mengikuti perkuliahan Kelas Jauh, karena ijazah yang diperoleh tidak memiliki civil effect dan berakibat sanksi hukum.
Surat ini ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua DPRD Kalbar, Rektor Untan, Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalbar, dan Ketua Dewan Pendidikan Kalbar.
Aswandi tak lupa melampirkan dua lembar ijazah sarjana (S1) yang disinyalir dari Kelas Jauh yang digunakan untuk mengikuti proses sertifikasi guru dan telah dinyatakan lulus. Dua ijazah yang dilampirkan tersebut diterbitkan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Pelita Bangsa. Ijazah dikeluarkan di Binjai, 28 September 2009.
Ijazah ditandatangani Pembantu Ketua Bidang Akademik Dra Rosdiana Rajagukguk MHum dan Ketua Drs H Kemal Taufik MM MSE. Dua ijazah tersebut dikeluarkan untuk mahasiswa dari Pontianak dan Kabupaten Pontianak (Sekarang Kubu Raya. Red). Dalam laporannya tersebut, Dr Aswandi, melampirkan contoh ijazah yang diduga ilegal tersebut.
Aswandi menegaskan yang dikatakan ijazah palsu itu adalah ijazah yang dikeluarkan secara tidak legal melalui proses perkuliahan yang juga tidak legal. "Ijazah palsu itu banyak. Saya simpan ada beberapa yang saya lacak dan orang laporkan ke saya. Yang jelas ada barang itu. Kalau di Kalbar dikatakan tidak ada, omong lain (Bohong. Red). Sebab saya memegang buktinya," tegas Aswandi kepada Tribun, Jumat (16/10).
Menurutnya, kampus yang tidak legal berasal dari luar Kota Pontianak. Modusnya melakukan proses belajar mengajar jarak jauh yang dinamakan Kelas Jauh. Sebetulnya hal ini bukan rahasia lagi, karena beberapa surat kabar telah memberitakannya.
Namun menurut Aswandi, hingga saat ini, terkesan senyap dan tidak ada tindakan yang dilakukan pemerintah. "Yang sudah jelas, seperti yang diberitakan di koran ada di Singkawang, Mempawah, ya sudah diambil tindakan. Hentikan saja. Kenapa mesti didiam-diamkan. Hetikan melalui pemberitaan resmi bahwa sekolah itu sudah tidak ada lagi supaya mereka selamat, karena ini membantu masyarakat juga," tegasnya.
Aswandi juga menyesalkan sikap pemerintah yang tidak kunjung menertibkan. Padahal, jika sudah jelas terindikasi, pemerintah seharusnya mengambil tindakan sesusai aturan yang sudah ada.
Bahkan dapat mempidana siapa yang mengeluarkan ijasah palsu baik perorangan dan secara lembaga. Apalagi menurutnya, pemerintah pusat sudah gencar melakukan penertiban. Namun, mengapa di daerah tidak.
"Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Akhirnya nanti menjadi stigma di masyarakat bahwa pemerintah hanya ngomong saja. Menakut-nakutin saja. Ini jadi stigma tidak bagus. Penegakkan hukum yang tidak bagus," imbuhnya.
Kuliah Sekadau
Aswandi menuturkan, dirinya tidak punya hak untuk melacak keberadaan perguruan tinggi- perguruan tinggi yang membuka kelas jauh di Kalbar. "Apa kewenangan saya. Paling-paling kalau nanti ada polisi mencari bukti, kita tunjukkan buktinya. Semestinya dicegah, diambil tindakan karena ini tidak benar," tambahnya.
Ia menyarankan mereka yang mau melanjutkan kuliah, harus mengikuti aturan yang benar. Jika sudah terlanjur kuliah, segera berhenti dan tidak dilanjutkan. Sementara mereka yang sudah lulus agar tidak menggunakan ijazah palsu tersebut.
Sebab bila digunakan ada konsekuensi hukumnya berupa denda dan sebagainya. "Saya ingin ada tindakan dari pemerintah. Jangan hanya diramaikan di media masa, tetapi tidak ada tindakan. Kita buat hukum bukan untuk kita langgar, tetapi kita patuhi. Ternyata tidak dipatuhi. Hukum menjadi tidak bermanfaat. Rusak jadinya," pungkas Aswandi.
Selain melampirkan ijazah yang diduga kuat dari perkuliahan Kelas Jauh, Aswandi juga melampirkan sekelumit Kelompok Belajar Mahasiswa di sejumlah daerah di Kalbar yang menggelar perkuliahan Kelas Jauh. Tidak hanya untuk program sarjana (S1), namun juga master (S2).
Antara lain Kelompok Belajar Mahasiswa yang digelar di Aula TK Anugerah Sekadau, Oktober 2011 lalu. Untuk Program S2, Kelompok Belajar Mahasiswa ini daam brosurnya menggandeng Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Surya Dharma Jakarta, Universitas Padjajaran Bandung, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Program Studi (Prodi) yang ditawarkan adalah Magister Manajemen (MM), Magister Ilmu Sosial (MSos), Magister of Science (MSI), dan Master Pendidikan (Mpd). Biaya kuliahnya Rp 600 ribu per bulan, dengan kewajiban membayar biaya kuliah ke kampus Rp 30 juta.
Untuk S1 ada Sarjana Pendidikan (SPd) Bahasa Inggris, Biologi, Penjaskes, Fisika, Geografi, Pendidikan Guru SD/TK/PAUD, Akuntansi, dan Sejarah. Untuk prodi lainnya ada Sarjana Ekonomi (SE), Sarjana Sosial (S Sos), Sarjana Pertanian (SP), Sarjana Computer (SCOm), Sarjana Teknik (ST). Biaya kuliah per bulan Rp 300 ribu dengan bayar ke kampur Rp 16 juta.
Untuk jenjang S1 ini, Kelompok Belajar Mahasiswa ini pada brosurnya menggandeng Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Satoe Bengkayang, Universitas Padjajaran Bandung, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Saat ini, tidak ada aktivitas perkuliahan lagi di TK Anugerah Sekadau. Dalam laporannya, Aswandi juga melampirkan Universitas Tribuana Tungga Dewi (Unitri) Malang yang menggelar perkuliahan di SMAN 2 Sambas dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Malang (STIEKN) yang menggelar perkuliahan di Tebas.
Tribun mendatangi TK Anugerah di Sekadau, Minggu (18/10). TK Kristen Anugerah berada di Jl Cong Kong Liau (CKL), Kecamatan Sekadau Hilir. Namun, sejumlah sumber yang ditemui mengaku tidak tahu persis kalu sekolah ini, jadi tempat perkuliahan Kelas Jauh.
Termasuk, Kepala TK Kristen Anugerah Sekadau saat ini Hendri. Ia mengaku tidak tahu menahu. "Aduh maaf. Saya tidak tahu tentang itu," kata Hendri saat dikonfirmasi.
Hendri selama ini tinggal di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. Ia menuturkan baru menjabat sebagai kepala sekolah pada 2013 silam. Henri kemudian memanggil seorang pria yang juga menjadi pengelola TK Kristen Anugerah, bernama Tri. "Saya panggil Pak Tri dulu, ya. Mungkin Beliauh lebih tahu karena Beliau duluan di sini," ujar Hendri.
Sama seperti Hendri, Tri juga mengaku tidak mengetahui lebih dalam tentang Kelas Jauh yang pernah digelar di sekolahnya. "Secara detail saya juga tidak tahu, karena saya di sini (TK) hanya pengelola. Lebih sering ke Belitang," imbuhnya.
Tri selama ini memang fokus sebagai guru SMA Negeri di Belitang. "Setahu saya dulu, memang ada para guru-guru agama yang disekolahkan Depag (Departemen Agama) yang melanjutkan S1. Iya, menggunakan gedung kita ini. Tapi saya tidak tahu persis. Yang lebih tahu itu kepala sekolah sebelum Pak Hendri," paparnya.
Tri kemudian menyebut AG sebagai kepala sekolah tersebut. Namun, Tri mengaku tidak mengetahui keberadaan AG. Sebab AG sudah dibebastugaskan oleh Yayasan akibat tindakan indisipliner.
"Nah, Beliau itu yang lebih tahu karena menjadi kepala sekolah dari tahun 2007. Akan tetapi, jejaknya saat ini tidak diketahui lagi. Dipastikan sudah tidak ada lagi di Sekadau. Nomor (handphone)nya juga tidak aktif lagi. Sudah lama tidak kontak Beliau," papar Tri sambil menunjukkan surat keputusan yayasan yang memberhentikan AG. (hsm/doi/gam)