Setahun Jual Togel, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Jadi anggota kita sudah lakukan pengintaian, saat tiba di TKP yang bersangkutan memang sedang lakukan pelayanan kepada pembeli
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Anggota Reskrim Polsek Ngabang berhasil menangkap penjual judi kupon putih atau togel berinisial ES (46) di rumahnya di Dusun Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (12/10/2015) sekitar pukul 12.10 WIB.
Dari tangan pelaku yang merupakan ibu rumah tangga ini, didapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan alat-alat rekapan kupon putih. Di antaranya uang tunai sejumlah Rp 3.394.000, kalkulator, kertas rekapan lengkap dengan pulpen sebagai alat tulis kupon tersebut.
Kapolres Landak, AKBP Wawan Kristyanto melalui Kapolsek Ngabang, Kompol Sri Haryanto, menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan atensi dari Kapolda Kalbar dan Kapolres Landak untuk memberantas perjudian khusunya di Kota Ngabang.
"Jadi anggota kita sudah lakukan pengintaian, saat tiba di TKP yang bersangkutan memang sedang lakukan pelayanan kepada pembeli. Langsung kita tangkap dan tidak ada upaya melawan," ujar Kapolsek, Senin sore.
Menurut Kapolsek, ES menjual togel sudah satu tahun belakangan ini. "Dari hasil pemeriksaan kita, pelaku ini menjual togel sudah satu tahun. Pelaku juga sebagai penampung dan pembayar kalau ada yang kena nomor," jelas Sri
Disampaikannya lagi, selanjutnya pelaku akan dilakukan peroses penyidikan. "Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 303, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kita juga akan lakukan penangkapan jika masih ada saja pelaku-pelaku lain yang beraktivitas perjudian," janjinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/es-judi_20151012_210009.jpg)