Terkait Pungutan Sekolah, Akim: Asal Jangan Membebani
Karena pungutan itu tidak dilarang. Boleh saja. Cuma jangan sembarangan. Jangan semraut.
Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Penjabat Bupati Alexius Akim, angkat bicara terkait persoalan biaya pungutan sekolah. Menurutnya itu boleh saja, asal sesuai landasan hukum dan jangan sampai ada orang tua murid yang terbebani.
"Jangan sampai ada sekian orangtua, merasa keberatan. Kalau ada. Bagaimana kebijakan sekolah untuk melakukan, katakanlah subsidi silang. Dari situlah untuk menutupi kekuranganya," Kata Akim kepada Tribun.
Akim yang juga merangkap sebagai kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimatan Barat, ini merasa perlu meluruskan, ketika ada pengumpulan dana oleh pihak sekolah manapun, memang harus ada payung hukumnya. Kendati demikian menurutnya, perlu diketahui pula, ada tiga pilar yang berperan memajukan pendidikan, yakni pemerintah masyarakat dan orang tua murid.
"Karena pungutan itu tidak dilarang. Boleh saja. Cuma jangan sembarangan. Jangan semraut," tegas Akim.
Pemerintah lanjut Akim, memang telah menyediakan bantuan berupa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Bantuan ya. Bukan pembiyaan. Kalau pembiyaan itu berarti gratis semua. Tapi kalau bantuan itu, operasional ada pegeluaran yang besar. Tapi dibantu. Berarti ada sesuatu yangmasih kurang. Itu BOS. Jadi tidak geratis semua," kata Akim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ambil-pungutan-pada-orangtua_20150803_104648.jpg)