Darurat Asap

Komisi IV Sarankan Dibentuk Pengadilan Khusus Pidana Lingkungan Hidup

Andi mengusulkan agar pembakaran hutan dimasukkan dalam kategori kejahatan luar biasa

Editor: Galih Nofrio Nanda
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapal-kapal melintas di bawah Jembatan Kapuas yang terlihat tidak jelas akibat kabut asap, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (17/9/2015) pukul 10.30 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyarankan agar Pemerintah merevisi Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Andi mengusulkan agar pembakaran hutan dimasukkan dalam kategori kejahatan luar biasa sehingga perlu dibentuk pengadilan khusus untuk mengadili pelakunya.

Menurut Andi, kejahatan pembakaran hutan harus disamakan dengan kejahatan korupsi dan terorisme.

Setiap pelaku atau otak pembakaran hutan harus dijerat pidana penjara paling sedikit 10 tahun dan hakim yang menyidangkan adalah hakim yang kompeten di bidang lingkungan.

"Saya kira perlu di Undang-Undang Lingkungan Hidup perlu ada pengadilan lingkungan hidup sehingga hakim punya kompetensi dan punya kemauan memberikan hukuman maksimal," kata Andi saat dikusi bertajuk 'Asap da Sengsara' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).

Andi menilai penegakan hukum terkait pembakaran hutan di Indonesia masih lemah. Polisi masih pilih-pilih saat menangkap pelaku pembakaran hutan karena berkaitan dengan perusahaan.

Saat pelaku sudah ditangkap, pengadilan tidak memberikan hukuman maksimal atau memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Polisi sudah menangkap dan diproses, pengadilan ternyata (memberikan vonis) rendah," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera Itu.

Andi mengapresiasi langkah pemerintah yang menyangkut Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Menurut dia, penyatuan kehutanan dan lingkungan hidup sebenarnya bisa menjadi langkah preventif pembakaran hutan.'

Akan tetapi, lanjut dia, anggaran Kemenhut dan Lingkungan Hidup justru turun dari anggaran sebelumnya sebanyak satu triliun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved