Kabut Asap

Lahan Terbakar, Polisi Periksa Pemiliknya

Tetap diperiksa pemilik lahannya. Namanya membuka lahan dengan cara dibakar adalah perbuatan melanggar hukum

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
AKBP Donny Charles Go 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go menyampaikan, terkait dengan adanya titik api di Kabupaten Sanggau yakni dari pembakaran lahan yang dilakukan warga, pihaknya sudah mendapat laporan bahwa luas lahan para petani yang dibakar tidak lebih dari 2 hektare.

“Tetap diperiksa pemilik lahannya. Namanya membuka lahan dengan cara dibakar adalah perbuatan melanggar hukum, ” kata Kapolres, Senin (7/9/2015).

Kapolres menambahkan, hingga sekarang pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan. “Ada yang diperiksa, jumlahnya saya tidak tahu pasti, mereka diperiksa di Polsek, ” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved