Kabut Asap
Lahan Terbakar, Polisi Periksa Pemiliknya
Tetap diperiksa pemilik lahannya. Namanya membuka lahan dengan cara dibakar adalah perbuatan melanggar hukum
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go menyampaikan, terkait dengan adanya titik api di Kabupaten Sanggau yakni dari pembakaran lahan yang dilakukan warga, pihaknya sudah mendapat laporan bahwa luas lahan para petani yang dibakar tidak lebih dari 2 hektare.
“Tetap diperiksa pemilik lahannya. Namanya membuka lahan dengan cara dibakar adalah perbuatan melanggar hukum, ” kata Kapolres, Senin (7/9/2015).
Kapolres menambahkan, hingga sekarang pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan. “Ada yang diperiksa, jumlahnya saya tidak tahu pasti, mereka diperiksa di Polsek, ” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/akbp-donny-charles-go_20150721_105042.jpg)