Meski Belum Ada Ijin, Hingga Kini PLTD Jungkat Masih Beraktifitas
Aktifitas pembangunan pembangkit PLTD di Desa Jungkat Kecamatan Siantan masih terus berlanjut meski tanpa adanya ijin UPL-UKL.
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH - Aktifitas pembangunan pembangkit PLTD di Desa Jungkat Kecamatan Siantan masih terus berlanjut meski tanpa adanya ijin UPL-UKL. Padahal, dalam sidak yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif telah meminta agar aktifitas dihentikan sementara hingga ijinnya selesai.
Akibatnya, sidak sebelum ditindak lanjuti lagi oleh sejumlah anggota dewan Dapil Segedong-Siantan ke lokasi pembangunan PLTD, Selasa (25/8/2015). Kedatangan kembali legislatif itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, berlanjutnya aktifitas meski sempat dihentikan lantaran belum adanya ijin.
Sejumlah anggota DPRD itu diantaranya Ketua Fraksi Nasdem DPRD Mempawah, Darwis Arafat, SH, MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H Rusli Abdullah dan Sekretaris Fraksi Demokrat, Sayuti. Kedatangan mereka guna memastikan informasi dari masyarakat tersebut.
“Ternyata dari laporan yang kita terima memang sampai sekarang PLTD Jungkat masih beraktivitas. Makanya kita turun lagi ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujar Darwis anggota DPRD Partai Nasdem.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pltd-kku-dibatalkan_20150517_130400.jpg)