Kejari Sintang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Handtraktor

Tiga tersangka, yakni RM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), (YN) selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan DM selaku Pokja pengadaan.

Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin handtractor di lingkungan Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (Distanak) Sintang,2012, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang.

Sejauh ini pihak Kejaksaan, sudah menetapkan tiga tersangka, yakni RM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), (YN) selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan DM selaku Pokja pengadaan.

Kajari Sintang Riono Budi Santoso mengungkapkan, ketiganya tersangka yakni RM,YN, DM memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2015) lalu, dalam interval waktu yang berbeda . Ia mengatakan saat ini proses masih melengkapi keterangan saksi dan pelengkapan alat bukti.

"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribun, Senin (10/8/2015).

Kajari mengungkapkan, sebelumnya juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya CV atau sebagai pihak suplayer pengadaan barang dan pihak terkait lainya. “Ini masih kita dalami keterlibatanya,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved