Tak Patuhi Lajur Kiri KTL, Polresta Pontianak Tilang 57 Pengendara

Kita menggelar kegiatan secara serentak di empat titik, di depan Pendopo Gubernur Kalbar, Bundaran Untan, kemudian di dua titik lainnya di Jl A Ysni.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Net
Ilustrasi jalan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah 50 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat, terjaring dan langsung ditilang dalam razia penegakan hukum, yang digelar Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pontianak Kota dengan di back up Ditlantas Polda Kalbar di sejumlah titik di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jl Jend A Yani, Pontianak Selatan, Rabu (29/7/2015) pagi.

"Dengan di-back up Ditlantas Polda Kalbar, kami melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalulintas di jalur KTL," ungkap Kasatlantas Polresta Pontianak, AKP Wahyu Jati Wibowo.

Pengendara yang menjadi prioritas kali ini adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan lajur kiri yang telah ditentukan. Selain itu, bagi kendaraan roda empat juga ditindak pihaknya, jika tak menggunakan lajur yang ditentukan, namun menggunakan lajur kiri yang diperuntukkan bagi pengendara roda dua.

"Kita menggelar kegiatan secara serentak di empat titik, di depan Pendopo Gubernur Kalbar, Bundaran Untan, kemudian di dua titik lainnya di Jl Jend A Yani," papar AKP Wahyu.

Kasatlantas menegaskan, penegakan hukum bagi pengendara roda dua dan empat ini dilaksanakan, setelah pihaknya melakukan sosialisasi secara bertahap melalui media massa, imbauan media online maupun media informasi lainnya.

"Setelah kemudian kami lakukan kegiatan penindakan dengan teguran tertulis, kami meningkat sekarang ini pada tahap penegakan hukum dengan menggunakan tilang," tegasnya

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara terus-menerus, apabila masih ditemukan pelanggaran lalulintas yang masih seperti ini, pihaknya akan melakukan secara berkesinambungan.

"Sehingga kita harapkan outcome-nya pelanggar lalulintas jalur roda dua ini tidak ditemukan lagi, bagi pengendara roda dua juga dapat menaati aturan lajur kiri ini," jelasnya

Beberapa saat menggelar razia penegakan hukum terhadap pengendara, petugas menemukan adanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran lalulintas, saat mengendarai sepeda motor namun tak menggunakan lajurnya.

"Kami tetap melakukan penindakan secara tegas dan dapat dilihat tadi langsung dilakukan penilangan terhadapnya," tegasnya.

Untuk penerapan lajur kiri sepeda motor, pihaknya menggunakan pasal 287 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Apabila menggunakan kendaraan khususnya roda dua dan tidak mematuhi marka jalan, akan kita kenakan aturan tersebut, dengan ancaman maksimalnya denda sebesar Rp 500 ribu,"pungkasnya

Selain UU No 22 tahun 2009, Peraturan Wali Kota Pontianak juga menguatkan tentang penggunaan lajur kiri, ditambah lagi setelah Jl Jend A Yani ditetapkan menjadi jalur KTL.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved