Editorial

Warning untuk Pembakar Lahan

Sudah sepekan terakhir kualitas udara di Kota Pontianak dan sekitarnya sudah tidak sehat, khususnya pada malam hari, akibat munculnya kabut asap.

Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN/MADROSID
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Sudah sepekan terakhir kualitas udara di Kota Pontianak dan sekitarnya sudah tidak sehat, khususnya pada malam hari, akibat munculnya kabut asap yang dipicu oleh pembakaran lahan di beberapa wilayah Kabupaten Kubu Raya. Partikel-partikel asap dan abu tipis yang beterbangan telah menyebabkan meningkatnya penderita batuk-batuk sampai Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Bermula dari deteksi tim Polda Kalbar ada beberapa orang sengaja membakar lahan untuk pertanian milik mantan seorang Kepala Dinas di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Namun karena lahan gambut, meski sudah ada upaya memadamkan, api terus membesar merambah lahan lainnya hingga mencapai 20 hektare.

Kebakaran lahan/kebun juga meluas ke Desa Gunung Tamang Kecamatan Sungai Raya mencapai hampir masuk wilayah perkebunan. Menurut Kapolda, pasukan pemadam kebakaran Manggala Agni sebenarnya sudah bekerja selama lima hari disana, namun belum mampu memadamkan api, karena begitu luas areal yang terbakar mencapai sekitar 150 hektare.

Sampai kemarin, Polda Kalbar sudah menetapkan 6 pelaku pembakaran sebagai tersangka, berasal dari Kecamatan Sungai Raya tiga orang, dan 3 orang lainnya dari Kabupaten Landak. Modus pelaku di Landak, yakni membakar lahannya dengan mengupah beberapa orang untuk menjaga api yang membakar lahannya, untuk ditanami kelapa sawit.

Kita prihatin dengan masih maraknya pembukaan lahan hutan atau kebun dengan cara tradisional yaitu membakar. Meski itu beresiko memicu kebakaran hutan dan lahan menjadi lebih luas, itu diakui beberapa orang tidak ada pilihan karena memang tata cara tersebut dilakukan secara turun temurun, dan dianggap lebih efektif dan hemat biaya.

Mereka tidak sadar atau malah mungkin tak peduli bahwa asap pembakaran telah merugikan masyarakat luas membuat kualitas udara menjadi buruk. Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar TTA Nyarong, kabut asap yang, 99 persen diakibatkan oleh unsur manusia. Sisanya, kemarau panjang ikut menciptakan titik hot spot.

Kebakaran lahan juga mengganggu penerbangan. Seperti disampaikan Stasiun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Supadio Bambang Hargiyono saat Rakor dengan BPBD Rabu (8/6/2015), kabut asap telah membuat jarak pandang dalam tiga hari terakhir kurang dari 1.000 meter untuk jam tertentu. Normalnya di atas 1.000 meter.

Terkait hal ini, rakor mendorong Gubernur Kalbar untuk segera mentapkan status siaga atas kebakaran lahan yang terjadi. Sebab tanpa status dan SK dari Gubernur, mobilisasi sumber daya yang ada akan sulit dilaksanakan. Apalagi sampai kemarin, titik api (hots pot) sudah lebih dari 150 dan terbanyak di Kubu Raya.

Guna mewujudkan kenyamanan kehidupan masyarakat dari dampak kabut asap dan meminimalisir dampak terburuk bencana kabut asap yang ditimbulkan akibat pembakaran lahan, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengeluarkan maklumat Nomor: Mak / 01 / VII / 2015/ Polda Kalbar tentang larangan pembakaran hutan dan lahan atau kebun.

Dalam maklumat tertanggal 7 Juli 2015 itu, Kapolda meminta seluruh warga masyarakat atau pihak manapun di Kalbar agar tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan kebun ataupun tindakan lain dengan tujuan apapun. Baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan dan kegiatan masyarakat lainnya.

Bilamana ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun akan diberikan tindakan hukum yang tegas, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp 15 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 108 jo pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan atau pasal 48 UU Nomor 18 Tahun 2004 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved