PNS Pengadilan Dibunuh
Rudi Akui Ada Orang Lain Saat Peristiwa Pembunuhan Tari
Fakta mengejutkan datang dari sidang lanjutan perkara tewasnya staf pidana umum Pengadilan Tinggi Pontianak, Tari Ariezona (25).
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fakta mengejutkan datang dari sidang lanjutan perkara tewasnya staf pidana umum Pengadilan Tinggi Pontianak, Tari Ariezona (25) yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak, Jl Sultan Syarif Abdurrahman, Pontianak Selatan, Rabu (1/7/2015) sekitar pukul 12.40 WIB.
Majelis Hakim dalam sidang lanjutan tersebut diketuai Supraja SH MH, dengan dua hakim anggota Sutarmo SH M Hum dan CH Retno Damayanti SH serta panitera M Isya SH kemudian membuka sidang sekitar pukul 12.40 WIB.
Terdakwa Suhardi alias Rudi alias Udi bin Kuhai menyebutkan dalam persidangan bahwa ia melakukan aksinya tak sendiri, ada seseorang yang disebutnya ikut berada di dalam rumah pada saat kejadian. Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada pelaku siapa saja yang ada di dalam rumah tersebut saat pelaku melakukan aksinya.
"Tadi sempat ditanyakan oleh majelis hakim, ada siapa lagi dirumah itu selain kamu dengan korban? Ada orang lain? Siapa? Siapa?," tanya Aditya Utomo, satu di antara JPU kepada terdakwa Rudi.
Rudi tampak gelisah, sesekali ia berusaha menekan keras suaranya. Hakim sempat memintanya untuk menyaringkan suaranya yang pelan. Tak lama ia pun menyebutkan satu nama lain selain dirinya ketika peristiwa tersebut terjadi.
"Ada, ada orang lain," ujarnya.
Pernyataan Rudi terucap kala JPU mencecar dengan beberapa pertanyaan, namun ketika ia menyebutkan nama seseorang tersebut, hakim anggota CH Retno Damayanti SH yang sebelumnya juga sudah menyampaikan pertanyaannya, kemudian menanyakan ulang kepada terdakwa bahwa apakah ada orang lain selain terdakwa dan korban.
"Pada saat itu ada seorang laki-laki, orangnya kurus tinggi, pertama masuk (rumah), kenal, dia yang memperkenalkan diri," ujar terdakwa
Hakim Ketua berulang kali memperingatkan kepada terdakwa agar tidak mengarang-ngarang cerita, yang nantinya akan memberatkan dirinya sendiri.
"Yang benar yang bagaimana, tadi waktu masuk nggak ada orang, sekarang kok ada orang bagaimana. Jangan asal bicara kamu, yang benar yang mana," tegas Hakim Ketua Supraja SH MH.
Terdakwa Rudi menjawab penegasan hakim, ia pun menyebutkan kembali bahwa memang ada orang lain selain ia dan korban di dalam rumah tersebut.
"Yang saya omongkan tadi, " ujar Rudi
Hakim kembali mengingatkan kepada terdakwa agar tidak asal ucap, menurut hakim keterangan terdakwa tidak masuk akal. Karena sewaktu di kepolisian, tidak pernah ada keterangan pelaku lain yang disebutkan terdakwa Rudi.
"Ceritamu itu, jangan menyulitkan kami, sewaktu di kepolisian nggak ada. Sewaktu di Kepolisian kenapa nggak cerita itu," ujar hakim Supraja.
Keterangan terdakwa Rudi tersebut ia sampaikan sesaat sebelum berakhirnya sidang lanjutan. Sebelumnya, diawal sidang JPU membacakan keterangan ahli forensik yang seharusnya hadir memberikan keterangan langsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tiga-saksi-sidang-tari_20150624_215524.jpg)