Kades Kuala Tolak Jadi Tersangka Penggelapan Uang

Asmuni pun berharap penegak hukum memproses tersangka secara jujur dan transfaran sesuai aturan.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KETAPANG - Kepala Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara, Jakfar ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang warganya. Hal ini diungkapkan pelapor sekaligus korban, Asmuni (55) berdasarkan surat pemberitahuan oleh Polres Ketapang pada Maret lalu.

Asmuni pun berharap penegak hukum memproses tersangka secara jujur dan transfaran sesuai aturan. “Kita minta tersangka segara diproses dan dihukum sesuai aturan berlaku,” katanya saat menemui wartawan di Ketapang, Rabu (17/6/2015).

Ia menambahkan berdasarkan surat pemberitahuan Polres Ketapang pada 11 Juni lalu. Bahwa proses perkara yang dilaporkannya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Dalam surat itu katanya penyidik Polres Ketapang akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ketapang. Jadi kita minta tersangka juga segera ditahan. Karena sampai sekarang belum juga ditahan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan perkara ini terjadi setelah PT Kayong Agro Lestari (KAL) membayar sisa tambahan uang kompensasi lahan Desa Kuala Tolak. Total uang tersebut Rp 127.125.000 untuk 113 kepala keluarga (KK) dan masing-masing KK Rp 1.125.000.

Namun oleh tersangka uang itu tak diserahkannya kepada masing-masing KK tersebut termasuk dirinya. Asmuni mengaku pada hal saat pembayaran pertama di masa Kades Kuala Tolak dijabat Aspar H Ali dirinya masuk dalam daftar penerima.

Bahkan kala itu ia sudah menerima pembayaran uang kompensasi lahan dari PT KAL yang pertama tersebut. Namun sejak tersangka menjadi sebagai Kades Kuala Tolak uang untuk dirinya dan korban lain tak mau dibayar tersangka.

“Sejak Tersangka jadi Kades baru uang kompensasi untuk saya dan beberapa warga lain tak dibayarkannya. Kalau pun data kita tak ada harusnya uang itu untuk kas desa bukan pribadinya. Tapi ternyata uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” tuturnya.

Kasubag Pembinaan Kejari Ketapang, Heri Susanto membenarkan jika berkas perkara terhadap tersangka Jakfar yang menjabat Kades Kuala Tolak pernah diterimanya dari Polres Ketapang. Saat itu menurutnya berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved