Pansel KPK Pertimbangkan Usulan Din Syamsuddin untuk Pindah Kantor
Betti menuturkan, Pansel tidak memiliki banyak waktu dan memilih untuk fokus pada proses penjaringan calon Pimpinan KPK.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) akan mempertimbangkan usulan agar Pansel KPK tidak berkantor di Gedung Sekretariat Negara. Selama belum ada perubahan keputusan, Pansel KPK akan tetap berkantor di gedung tersebut.
Anggota sekaligus juru bicara Pansel KPK, Betti Alisjahbana, menjamin independensi Pansel KPK meski berkantor di Gedung Setneg. Meski demikian, ia menilai, usulan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin agar Pansel berpindah kantor untuk menjaga independensi dan persepsi publik memang perlu dipertimbangkan.
"Kami perlu bicarakan lagi, tetapi sejujurnya kami tetap independen," kata Betti, di Gedung Setneg, jakarta, Selasa (9/6/2015) malam.
Betti menuturkan, Pansel tidak memiliki banyak waktu dan memilih untuk fokus pada proses penjaringan calon Pimpinan KPK. Pada 16 Desember 2015, KPK harus sudah memiliki komisioner yang baru. Ia jug menampik keraguan atau kekhawatiran munculnya intervensi pemerintah terkait proses penjaringan calon pimpinan KPK karena Pansel berkantor di Gedung Setneg.
Betti memastikan bahwa Presiden Joko Widodo memberi kewenangan penuh pada Pansel untuk menjalankan tugas tanpa diintervensi.
"Jadi sejauh ini kami tidak ada intervensi di dalam proses penjaringan. Sementara ini kami masih akan tetap berkantor di sini (Gedung Setneg)," ujarnya.
Sebelumnya, Din Syamsuddin mengusulkan agar Pansel KPK berpindah kantor untuk menjaga harapan publik dan menghindari intervensi pemerintah. Menurut dia, sebaiknya Pansel berkantor di Gedung KPK.