Hukuman Mati
Rabu Dini Hari, Sembilan Terpidana Mati Dieksekusi
Tidak ada alasan sedikit pun untuk membatalkan (eksekusi), yang kami sudah jadwalkan untuk eksekusi malam ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan sembilan terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi pada Rabu (29/4/2015) dini hari. Tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
“Tidak ada alasan sedikit pun untuk membatalkan (eksekusi), yang kami sudah jadwalkan untuk eksekusi malam ini,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan di Kejagung, Selasa (28/4/2015).
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian waktu eksekusi, Prasetyo tak menjawab lugas. Ia mengatakan, eksekusi akan dilakukan lewat tengah malam.
“Lewat tengah malam, lewat tengah malam, lewat tengah malam,” katanya.
Prasetyo mengatakan, saat ini juru tembak sudah berada di lokasi menunggu pelaksanaan waktu eksekusi. Eksekusi akan dilaksanakan secara bersamaan agar para terpidana tidak saling menunggu.
“Di sana setiap terpidana mati disiapkan regu tembak. Setiap regu tembak terdiri dari 13 orang dan satu komandan,” ujar Prasetyo.
Sembilan orang terpidana mati yang akan dieksekusi adalah Mary Jane Veloso (Filipina); Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia).