Bawa Sawit Hasil Penggelapan, Empat Sopir Ditahan Polisi Sekadau

Empat tersangka tersebut berinisial BD, TR, AW, VK, dan penadah berinisial, IB yang saat ini meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Sekadau.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Truk yang berisi sawit hasil penggelapan, yang berhasil diamankan oleh Streskrim Polres Sekadau, yang memang sejak lama telah di selidiki aksinya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau berhasil menangkap empat pelaku, beserta empat truk yang membawa sawit. Empat tersangka tersebut berinisial BD, TR, AW, VK, dan penadah berinisial, IB yang saat ini meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Sekadau.

Para tersangka terbukti melakukan aksi penggelapan tandan Buah Sawit (TBS) yang sudah lama mereka lakukan. Dan akhirnya terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau membekuk para tersangka pada Rabu (22/4/2015) dini hari.

Keempat orang yang berprofesi sebagai sopir angkutan tandan buah sawit inti milik PT.PHS Semuntai ini kedapatan sedang menurunkan buah sawit yang mereka angkut di sekitaran ponton penyeberangan Sungai Asam, Desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Tak hanya keempat sopir, polisi juga turut mengamankan IB sebagai tersangka penadah dari tandan buah sawit yang seyogyanya mereka antarkan ke pabrik PT.LG di Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir.

Kapolres Sekadau, AKBP.Muslikhun S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP.K.Purba mengatakan, saat ini keempat tersangka dan penadah sudah menjalani penahanan dan pemeriksaan di Mapolres Sekadau.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved