Editorial

Lindungi Generasi Muda dari Miras

Minuman keras tersebut memang sangat berbahaya bagi para remaja. Bahkan jika kurang berhati-hati bisa mengakibatkan kematian.

Penulis: Stefanus Akim | Editor: Mirna Tribun
Kompasiana.com
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, mulai 16 April 2015 minimarket dilarang menjual minuman beralkohol.

Permendagri tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi.

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sudah menegaskan bahwa kebijakan itu diambil untuk melindungi generasi muda Indonesia dari minuman keras (miras). Apalagi saat ini akses generasi muda terhadap miras dinilai sangat mudah, terutama dengan dijualnya miras di minimarket.

Larangan tersebut tentu saja juga berlaku di Pontianak dan seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Utin Srilena Candramidi, menegaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan imbauan terkait larangan penjualan miras di pertokoan dan minimarket.

Bahkan menurut Utin sejumlah minimarket sudah menarik sendiri minuman beralkohol yang dijual. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengeluarkan peraturan tersebut tentu saja tepat. Sehingga bisa melindungi generasi muda dari ketergantungan terhadap miras.

Minuman keras tersebut memang sangat berbahaya bagi para remaja. Bahkan jika kurang berhati-hati bisa mengakibatkan kematian.

Di antara mengapa penyebab minuman keras berbahaya bagi generasi muda antara lain karena organ tubuh remaja masih berkembang. Tak hanya perkembangan fisik, baik berupa tulang maupun otot, di usia remaja juga sedang berkembang otak.

Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai alkohol dan kesehatan pada 2011 menyebutkan, sebanyak 320.000 orang usia 15-29 tahun meninggal di seluruh dunia setiap tahun karena berbagai penyebab terkait alkohol. Jumlah ini mencapai sembilan persen dari seluruh kematian dalam kelompok usia tersebut.

Di Indonesia, dalam catatan Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), setiap tahunnya jumlah korban meninggal akibat miras mencapai 18.000 orang.
Tentu saja angka itu sangat besar dan menjadi tanggungjawab kita bersama agar tak ada lagi korban akibat miras. Langkah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel perlu mendapat dukungan semua pihak. Tak hanya pihak pengusaha dalam hal ini minimarket serta kios-kios, namun juga pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kita harapkan pemerintah dan aparat penegak hukum gencar melakukan razia serta memberikan teguran-teguran kepada unit usaha yang bandel. Sebab, ini bukan persoalan sederhana namun persoalan yang berdampak besar bagi generasi muda bangsa ini.
Pola pengawasan juga patut dilakukan dengan baik.

Selama ini aturan sudah dibuat dengan baik dengan sanksi hukum yang juga keras. Sayangnya, di tingkat pengawasan biasanya semuanya masih lemah. Hal ini bisa disebabkan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hingga anggaran yang minim.

Namun, sekali lagi karena ini menyangkut masa depan generasi penerus bangsa ini maka kita patut bersama- sama untuk melakukan pengawasan. Tentu saja masyarakat hanya bisa mengawasi tak tak boleh berbuat di luar koridor hukum.

Aparat hukum dan pemerintahlah yang berhak memberikan funishment kepada mereka yang melanggar. Semoga Peraturan Menteri Perdagangan kali ini bisa diaplikasikan dan tak ada yang berani melanggar. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved