Soal Tuduhan SKAU Abal-abal, Kades Kelakik Melawi Tersinggung
Kalau mereka mengatakan SKAU yang dikeluarkan itu abal-abal berarti mereka juga menyebut SKAU yang saya keluarkan itu abal-abal.
Penulis: Ali Anshori | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MELAWI - Kades Kelakik, Rudi merasa keberatan dengan tuduhan yang disampaikan kades-kades Nanga Kompi, Kecamatan Sayan Embang, terkait dengan beredarnya SKAU abal-abal di Kabupaten Melawi.
“Di Melawi ini hanya dua desa yang bisa mengeluarkan SKAU, yakni di Tanjung Tengang dan Desa Kelakik, kalau mereka mengatakan SKAU yang dikeluarkan itu abal-abal berarti mereka juga menyebut SKAU yang saya keluarkan itu abal-abal,” kata Rudi, Minggu (5/4/2015).
Ia menjelaskan, pengangkutan atas hasil hutan hak diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/MENHUT-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan hak (“Permenhut 30/2012”). Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah terakhir oleh Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menhut-II/2007 tentang Penggunaan SKAU untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak.
Lanjutnya lagi, berdasarkan Permenhut 30/2012, dokumen pengangkutan kayu Hasil Hutan Hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia yang wajib dilengkapi pada saat akan mengangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan.
SKAU adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan Hasil Hutan Hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat).
“SKAU digunakan untuk setiap angkutan Hasil Hutan Hak selain kriteria penggunaan Nota Angkutan dan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri,” katanya.
Dia membeberkan, SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan ditempat Hasil Hutan Hak tersebut akan diangkut. Pejabat Penerbit SKAU ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota, dengan persyaratan Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan tersebut memiliki Surat Keterangan telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu dari Hutan Hak yang diselenggarakan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Balai.
“Dalam hal di wilayah Desa/Kelurahan belum tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan penerbit SKAU dari desa/kelurahan terdekat. Dalam hal penerbit SKAU dari Desa/Kelurahan terdekat tidak ada, maka dapat ditunjuk petugas Kehutanan berkualifikasi Wasganis PHPL PKBR/PKBJ dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kabupaten/Kota,” tandasnya.
Dia mengatakan, jika kades Nanga Kompi keberatan dengan SKAU yang dipergunakan saat ini, dirinya tidak akan lagi menerbitkan SKAU untuk pemanfaatan kayu di wilayah tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/skau-abal-abal_20150405_133126.jpg)