Penipuan, Oknum Guru SD Melarikan Uang Tabungan Murid Sekitar Rp 105 Juta

Uang tabungan harian siswa kelas II,V dan VI tersebut telah dijalankan selama 1 tahun, dengan perkiraan uang yang terkumpul sekitar Rp 105 juta.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi menghitung uang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MURATARA - Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SD II Negeri Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, berinisial Y diduga melakukan penipuan terhadap siswa-siswi dengan modus menyimpan uang tabungan sekolah harian.

Uang tabungan harian siswa kelas II,V dan VI tersebut telah dijalankan selama 1 tahun, dengan perkiraan uang yang terkumpul sekitar Rp 105 juta. Berdasarkan informasi, oknum PNS tersebut hanya bisa memberikan janji tetapi belum bisa mengembalikan uang tersebut.

Untuk meminta agar guru mengembalikan uang sekolah, para wali murid belum mau melaporkan kejadian tersebut, melainkan meminta bantuan kepada pemerintah Kabupaten Muratara untuk menyelesaikan kasus uang tabungan siswa-siswi SD Negeri II Surulangun.

Wati (38) seorang wali murid yang melaporkan, menjelaskan awalnya seluruh wali murid dari kelas II,V, dan VI dikirim surat resmi dari pihak sekolah, agar mengikutsertakan anak-anak mereka dalam program menabung di sekolah, pada awal Januari 2013 lalu.

Hingga sejumlah wali murid menanggapi positif dan meminta anak mereka menabung setiap hari di tabungan sekolah dengan nominal yang tidak ditentukan. Mereka dijanjikan dapat mencairkan uang tersebut setelah setahun kemudian.

"Kasus penipuan ini, kami tahu setelah mau mengambil uang, pada akhir 2014 lalu. Ada sebagian wali murid yang dapat mencairkan tabungan dan ada yang tidak. Nah disinilah kami semakin curiga," katanya, Rabu (1/4/2015).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved