Tersangka Penampung Hasil PETI Diciduk Polisi Saat Transaksi

Dimana saat penangkapan yang bersangkutan sedang melaksanakan transaksi.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/ALFONS PARDOSI
Tersangka dan barang bukti yang diduga sebagai penampung emas hasil Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Landak, Kamis (26/3/2015) malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Anggota Satreskrim Polres Landak berhasil mengamankan H Rahmat alias Aji bin Mad Rudi (51) warga Dusun Pasir Panjang, Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak di kediamannya Kamis (26/3) sekitar pukul 19.30 WIB.

Aji ditangkap berdasarkan penyelidikan anggota kepolisian yang diduga dirinya sebagai penampung emas hasil Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI). Dimana saat penangkapan yang bersangkutan sedang melaksanakan transaksi.

Kapolres AKBP Frans Tjahyono melalui Kasat Reskrim AKP Andri Syahroni membenarkan kejadian tersebut. "Tersangka memang sudah kita intai, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kita pelaku berhasil diamankan saat melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI dirumahnya," ujar Andri pada Jumat (27/3/2015).

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang-barang berupa bukti berupa 2 unit timbangan elektronik merk CHQ-DJ602B 600g/0,01g, merk CHQ-DJ1000A 1000gX 0,01g, 2 unit kalkulator besar merk Citizen dan Doni, 1 unit timbangan kadar, 1 unit batu timbangan 500g.

Ditemukan juga 2 buah buku besar, 2 lembar daftar hitungan kadar emas, 2 set batu timbangan kadar, 1 buah jepitan besi, 1 buah pinset besi, 4 buah mangkok kecil terbuat dari tanah, 1 buah gayung tempat rendaman emas, 1 bungkus sisa emas kotor, 1 set tabung oksigen, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah lempengan emas dengan berat 35,11 gram, uang tunai Rp. 6.113.000 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved