Guru Cabuli Siswi
Disdik Berhentikan Sementara Wakasek Tersangka Pencabulan
Kita sudah minta kepala sekolahnya menonaktifkan sementara tersangka dari jabatan dan tugasnya sebagai wakil kepala sekolah
Penulis: Subandi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang meminta agar Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) tingkat SMP di Ketapang, BR (44) dinonaktifkan karena telah ditetapkan Polres Ketapang sebagai tersangka pencabulan terhadap tujuh siswinya.
"Kita sudah minta kepala sekolahnya menonaktifkan sementara tersangka dari jabatan dan tugasnya sebagai wakil kepala sekolah," kata Kepala Disdik Ketapang, Drs H Jahilin MPd saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2015).
Menurutnya, tersangka dinonaktifkan selama menjalani proses hukumnya atau hingga waktu tak ditentukan. Sedangkan terkait jabatannya sebagai PNS menurutnya Disdik belum bisa memutuskan apakah yang bersangkutan dicopot atau tidak.
Pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap dari pihak terkait. Ia menegaskan jika tersangka terbukti bersalah dan hukumannya lebih satu tahun maka akan dipecat. "Jabatannya dicopot atau tidak kita menunggu adanya keputusan hukum tetap," ungkapnya.
"Sesuai aturan untuk PNS, kalau hukuman satu tahun masih bisa tetap menjadi PNS. Namun jika lebih dari satu tahun maka tidak bisa lagi, akan dipecat," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/guru-cabul-ketapang.jpg)