Pilkada Landak Berlangsung pada Februari 2017
Dengan demikian akan ada kekosongan untuk jabatan Bupati Landak selama beberapa bulan.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,LANDAK - Berdasarkan hasil revisi undang - undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pada tanggal 17 Februari yang lalu, maka pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak.
Namun akan dibagi - bagi lagi dengan beberapa gelombang, sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah tersebut.
Sedangkan untuk jadwal Pilkada Landak sendiri, diperkirakan akan jatuh pada Februari tahun 2017. Dengan demikian akan ada kekosongan untuk jabatan Bupati Landak selama beberapa bulan, dan kemudian akan diisi oleh Penjabat yang ditentukan oleh Pemerintah.
"Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang, ini berdasarkan hasil revisi tanggal 17 Februari kemarin untuk UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Salah satu yang direvisi itu kan jadwal Pilkada, jadi jadwal pilkada itu dilaksanakan dalam beberapa gelombang," ujar Lomon selaku ketua KPU Landak kepda wartawan diruangannya pada Selasa (24/2/2015) pagi.