Lagi Membungkus Sabu, Warga Ngabang Ini Ditangkap Polisi

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu - sabu, 2 buah korek api gas, uang Rp 17 rb, 1 unit hp nokia warna merah list orange.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,LANDAK - Satgas anti narkoba Polres Landak berhasil mengamankan SB (37) yang diduga merupakan pengedar sabu - sabu di rumahnya yang berada di KM 14 Dusun Jamai Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang pada Rabu (18/2/2015) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu - sabu, 2 buah korek api gas, uang Rp 17 ribu, 1 unit hp nokia warna merah list orange, 1 buah bong botol lasegar, 1 jarum sumbu, 5 buah potongan pipet warna putih, 1 lembar kertas timah rokok, 3 bungkus plastik klik transparan.

"Ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi dan pesta narkoba, pembeli masuk dari pintu depan. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap rumah pelaku untuk memastikan transaksi tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Muslimin kepada Tribun, Kamis (19/2/2015) pagi.

Lanjut Kasat, kemudian anggotanya melakukan penggerebekan. "Saat kita lakukan penggerebekan, ditemukan pelaku sedang mengemas (membungkus) sabu di dalam kamar lantai atas. Berdasarkan keterangan dari SB, barang tersebut didapatkannya dari seseorang di Ngabang. Saat ini SB masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved