Budiono Tan di Penjara
Kuasa Hukum Budiono Tan Tolak Tuntutan JPU
"Kami penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum.”
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang kedua kasus PT Benua Indah Group (BIG) di ruang sidang PN Ketapang, Rabu (11/2/2015). Agendanya pembacaan esepsi penasehat hukum terdakwa mantan Anggota MPR RI, Budiono Tan.
“Berkas perkara dan surat dakwaan serta berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHP. Kami penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum,” kata penasehat terdakwa, Bagus TW usai persidangan.
Ia menegaskan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Kemudian PN Ketapang menurutnya tak berwenang mengadili perkara ini. Serta surat dakwaan penuntut umum mohon dibatalkan atau batal demi hukum.
Dijelaskannya alasan keberatan pertama karena menurut dokrin ilmu hukum acara pidana yang berlaku dalam praktek peradilan di Indonesia. Suatu dakwaan tak dapat diterima apabila tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana.