Musdalub Hipmi Kalbar

Rifal Anggap Musdalub Hipmi Kalbar Ilegal

Saat ini tidak ada BPP karena sudah demosioner. Ini sudah sangat jelas teman-teman BPC yang Musdalub saat ini melanggar itu semua dan itu salah

Penulis: Dedy | Editor: Arief
zoom-inlihat foto Rifal Anggap Musdalub Hipmi Kalbar Ilegal
Net
Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengurus BPD Hipmi Kalbar yang dipimpin M Rifal menilai Musdalub yang digelar 12 BPC Hipmi se-Kalbar merupakan tindakan ilegal. Musdalub itu memberhentikan M Rifal dari jabatan ketua dan menggantinya dengan ketua baru, Nedy Achmad.

"Itu Musdalub yang ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART serta PO organisasi Hipmi. Untuk lebih jelasnya Ketua Bidang Organisasi dan Hukum BPD Hipmi Kalbar yang akan menjelaskan," ujar Rifal saat konferensi pers di Hotel Star Pontianak, Minggu (8/2/2015).

Ketua Bidang Organisasi dan Hukum BPD Hipmi Kalbar, Fransisco Wardianus menegaskan, Musdalub adalah cacat hukum dan ilegal karena cenderung dipaksakan.

Ia menjelaskan sebagaimana dalam AD/ART Hipmi dijelaskan bahwa untuk Musdalub harus mengikuti beberapa langkah atau tahapan yang dilakukan.

Tahapan atau persyaratan itu yaitu 2/3 ( dalam pasal 15 poin 3) mendapat persetujuanan BPD Hipmi Kalbar dan disetujui pula oleh unsur BPP.

"Saat ini tidak ada BPP karena sudah demosioner. Ini sudah sangat jelas teman-teman BPC yang Musdalub saat ini melanggar itu semua dan itu salah," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved