Musdalub Hipmi Kalbar
Rifal Anggap Musdalub Hipmi Kalbar Ilegal
Saat ini tidak ada BPP karena sudah demosioner. Ini sudah sangat jelas teman-teman BPC yang Musdalub saat ini melanggar itu semua dan itu salah
Penulis: Dedy | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengurus BPD Hipmi Kalbar yang dipimpin M Rifal menilai Musdalub yang digelar 12 BPC Hipmi se-Kalbar merupakan tindakan ilegal. Musdalub itu memberhentikan M Rifal dari jabatan ketua dan menggantinya dengan ketua baru, Nedy Achmad.
"Itu Musdalub yang ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART serta PO organisasi Hipmi. Untuk lebih jelasnya Ketua Bidang Organisasi dan Hukum BPD Hipmi Kalbar yang akan menjelaskan," ujar Rifal saat konferensi pers di Hotel Star Pontianak, Minggu (8/2/2015).
Ketua Bidang Organisasi dan Hukum BPD Hipmi Kalbar, Fransisco Wardianus menegaskan, Musdalub adalah cacat hukum dan ilegal karena cenderung dipaksakan.
Ia menjelaskan sebagaimana dalam AD/ART Hipmi dijelaskan bahwa untuk Musdalub harus mengikuti beberapa langkah atau tahapan yang dilakukan.
Tahapan atau persyaratan itu yaitu 2/3 ( dalam pasal 15 poin 3) mendapat persetujuanan BPD Hipmi Kalbar dan disetujui pula oleh unsur BPP.
"Saat ini tidak ada BPP karena sudah demosioner. Ini sudah sangat jelas teman-teman BPC yang Musdalub saat ini melanggar itu semua dan itu salah," katanya.