Bambang Widjojanto Ditangkap

Usai Pemeriksaan, Bambang Bungkam dari Segala Pertanyaan Wartawan

Hingga akhir sesi wawancara, Bambang tidak bicara. Segala pertanyaan diserahkan Bambang kepada kuasa hukumnya.

Editor: Mirna Tribun
Ambaranie Nadia K.M
Keberangkatan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal Polri dilepas oleh para karyawan KPK yang kompak mengenakan pakaian hitam, Selasa (3/2/2015). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,JAKARTA - Mengenakan kemeja hitam lengan panjang, Bambang Widjojanto dijemput Provos Polri Ajun Komisaris Polisi Iqbal di pos penjagaan. Ia tampak berbincang-bincang dengan polisi yang menjemputnya. Dengan didampingi polisi tersebut, Bambang berjalan ke Mabes Polri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini memilih berjalan kaki dari depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, ke Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (3/2/2015) pukul 11.50 WIB.

Dia didampingi sejumlah kuasa hukum, salah satunya Nursyahbani Katjasungkana, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Wartawan sudah berbaris rapi menunggu pernyataan Bambang di teras Bareskrim. Namun, pernyataan perihal kedatangannya bukan dilontarkan oleh Bambang, melainkan oleh kuasa hukumnya, Nursyahbani.

Nursyahbani menjelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka pemeriksaan kedua atas sangkaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Wartawan mencoba menanyakan langsung kepada Bambang. Namun, dia tak menjawab. Bambang melambaikan tangan sembari tersenyum ke arah wartawan penanya.

Hingga akhir sesi wawancara, Bambang tidak bicara. Segala pertanyaan diserahkan Bambang kepada kuasa hukumnya.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Ia diduga terlibat tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved