Korupsi Dana Bansos
Zulfadhli Belum Tahu Ada Panggilan dari Polda Kalbar
Zul mengatakan Usman Jafar juga menjadi saksi dalam kasus tersebut. Ia mengatakan koorperatif dengan kepolisian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,JAKARTA - Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar, Politisi Golkar Zulfadhli pun berkomentar soal penetapan tersangka dirinya pada kasus yang terjadi pada tahun 2008.
"Sudah diproses. Seorang pejabat di pemprov sudah dipidana. Lalu ada pengembangan. Posisi saya sebagai Ketua DPRD dan Wakil Ketua KONI," kata Zul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Zul mengatakan Usman Jafar juga menjadi saksi dalam kasus tersebut. Ia mengatakan koorperatif dengan kepolisian. Namun secara tiba-tiba, katanya, dia menjadi tersangka.
Anggota Komisi III DPR itupun berjanji akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Tinggal ikuti bagaimana proses, belum tahu ada pemanggilan itu. Saya akan jelaskan," katanya.
Ia meminta publik menggunakan asas praduga tak bersalah. Apalagi, kata Zul, masih disangkakan.
Kasus Bansos ini merupakan temuan KPK yang dilimpahkan kepada Polda Kalbar namun kemudian terhambat akibat lamanya proses perhitungan kerugian negara.
Bahkan penyidik telah menetapkan tersangkanya yaitu Usman Jafar dan Zulfadhli.
"Kita berterima kasih kepada BPK yang telah menyampaikan hasil PKN. Tersangkanya UJ dan Zl. Ini kasus Bansos yang PKN-nya Rp 5 miliar tapi kalau digabung dengan KONI karena satu rangkaian maka totalnya Rp 20 miliar," kata Widodo.