Jokowi Pelajari Kemungkinan Minta Polri Berikan SP3 untuk BW

Presiden Jokowi akan berhati-hati memutuskan langkah terkait kasus ini.

Editor: Stefanus Akim
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KETERANGAN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (kanan) bercengkrama dengan tetangga usai menunaikan salat di Masjid An Nur yang terletak tak jauh dari kediamannya, di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2015). Pasca penangguhan penahanannya, Bambang menyatakan pasal 242 KUHP yang disangkakan polisi kepadanya dinilai tidak kuat dan tepat terkait tuduhan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalbar di Mahkamah konstistusi pada tahun 2010. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTAPresiden Joko Widodo tengah mempelajari kemungkinan untuk meminta Kepolisian menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bareskrim menetapkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan saksi menyampaikan keterangan palsu dalam kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

“Itu sedang dipelajari. Presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan kasus ini, kasusnya BG (Budi Gunawan) dan BW itu patokannya aturan undang-undang yang ada,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Sabtu (24/1/2015). 

Andi mengatakan, dalam satu dua hari ke depan, langkah hukum nyata dari presiden akan terlihat. Menurut dia, apa yang akan dipertimbangkan Jokowi sebagai opsi terkait masalah hukum di Kepolisian dan KPK ini sudah diatur dalam undang-undang.

Presiden Jokowi akan berhati-hati memutuskan langkah terkait kasus ini. Ia menyadari masalah ini mendapatkan perhatian luas masyarakat sehingga diperlukan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi penetapan Bambang sebagai tersangka.

Andi menyampaikan, jika kepala negara tengah menyiapkan opsi bagaimana agar KPK bisa tetap menjalankan fungsinya dalam pemberantasan korupsi. “Presiden sedang siapkan langkah untuk memastikan KPK tidak lumpuh,” ucapnya.

Mengenai kritik terhadap presiden yang dinilai tak tegas menanggapi penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Andi mengakui karena Presiden belum menemukan solusi permanen setelah mengadakan pertemuan singkat dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Badrodin Haiti di Istana Bogor, Jumat (24/1/2015).

Kendati demikian, lanjut dia, Presiden sudah bergerak cepat dengan meninggalkan acara pertemuannya dengan para kepala daerah untuk kemudian memanggil Ketua KPK dan Wakapolri setelah mendengar kabar penangkapan Bambang oleh Bareskrim Polri.

“Jadi pasti dalam pertemuan yang singkat kemarin belum ada solusi yang sifatnya permanen. Tetapi presiden segera ambil inisiatif meninggalkan pertemuan dengan para bupati di Bogor untuk melakukan konsultasi yang dilakukan langsung Presiden," kata Andi.

"Sehingga misi utama kemarin itu adalah Presiden pada saat penangkapan BW itu terjadi segera lakukan pertemuan dengan Polri dan KPK, sehingga langkah ke depannya bisa dikoodinasikan dengan baik,” sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved