Bambang Widjojanto Ditangkap

Dugaan Ada Kriminalisasi Pimpinan KPK Diminta Tolak Pengunduran Diri BW

Denny berpendapat, mantan pengacara itu tidak harus mundur dari Komisioner KPK, sebab ia menduga adanya upaya kriminalisasi.

Editor: Stefanus Akim
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KETERANGAN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (kanan) bercengkrama dengan tetangga usai menunaikan salat di Masjid An Nur yang terletak tak jauh dari kediamannya, di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2015). Pasca penangguhan penahanannya, Bambang menyatakan pasal 242 KUHP yang disangkakan polisi kepadanya dinilai tidak kuat dan tepat terkait tuduhan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalbar di Mahkamah konstistusi pada tahun 2010. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKATA - Rencana Pengajuan penguduran diri oleh Bambang Widjojanto dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bentuk konsistensinya dalam bersikap sebagai status tersangka.

Namun demikian, Pengamat Hukum Tata Negara Denny Indrayana berharap pimpinan KPK menolak surat pengunduran diri tersebut.

Denny berpendapat, mantan pengacara itu tidak harus mundur dari Komisioner KPK, sebab ia menduga adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan loyalis Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan guna melemahkan lembaga anti korupsi itu.

"Dengan hormat sikap gentlement BW minta pimpimam KPK tolak, tunggu Keppres (Keputusan Presiden) karena ini jelas kriminalisasi," kata Denny kepada wartawan di Gedung KPK, Sabtu (24/1/2015) malam.

Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terburu-buru mengeluakan Keppres yang menonaktifkan Bambang sebagai pimpinan KPK.

Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini, Presiden Jokowi tidak akan segampang itu masuk ke dalam sekanrio pelemahan dan pembubaran KPK.

"Saya yakin presiden Jokowi tidak selugu itu masuk ke skenario lemahkan KPK hingga bubar. (Presiden Jokowi) Jangan cepat-cepat keluarkan keppres."

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

Hal itu mengacu pada status Bambang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas tuduhan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010.

Menurut Bambang, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan, dan pemberhentiannya ditegaskan melalui keputusan presiden.

"Kalau soal posisi saya, secara personal saya mempertimbangkan mundur. Sebagai penegak hukum, saya konsisten. Saya harus tunduk di bawah konstitusi undang-undang, moral hukum, dan etik hukum," kata Bambang di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1/2015)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved