Hukuman Mati

Warga Cianjur Saksikan Prosesi Penggalian Makam Terpidana Mati

Penggalian makam Rani Andriani terpidana mati kasus narkoba menyedot perhatian warga, Sabtu (17/1).

Editor: Stefanus Akim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, CIANJUR - Penggalian makam Rani Andriani terpidana mati kasus narkoba menyedot perhatian warga, Sabtu (17/1). Sejumlah warga menonton persiapan penggalian makam di luar lahan pemakaman keluarga di RT 1/8 Kampung Ciranjang, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang.

Rani Andriani alias Melisa Aprilia, terpidana mati kasus narkoba, dipastikan akan dikebumikan di Kabupaten Cianjur. Rencananya Rani dimakamkan di pemakaman keluarga di RT 1/8 Kampung Ciranjang, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang.

Pantauan Tribun, pemakaman keluarga Rani itu berada di tengah pemukiman warga. Tak begitu sulit untuk mencarinya. Di sisi kiri jalan Jalan Raya Moh Ali atau jalan yang menghubungkan Kecamatan Ciranjang dan Bojongpicung, terdapat gang selebar tiga meter yang bernama Siti Khodijah.

Cukup berjalan kaki, pemakaman keluarga besar dari ayahanda Rani, Andi Sukandi, itu hanya berjarak sekitar 100 meter dari ujung gang.

Seperti diketahui, Rani yang merupakan wanita asal Kabupaten Cianjur merupakan salah satu terpidana mati yang segera dieksekusi Kejaksaan Agung lantaran grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. Adapun Rani akan dieksekusi pada Minggu 18 Januari 2015.

Rani terjerat kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tanggerang pada 22 Agustus 2000. Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola dan seorang lurah di Rancagoong, Deni Setia Marhawan yang juga masih saudara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved