Menelusuri Jejak Aset PT BIG

Pastikan Masih Ada, Polda dan Kejati Kalbar Periksa Barang Bukti Budiono

"Iya kita cuma cek barang bukti aja, ternyata barang bukti oke dan masih ada. Yaitu berupa uang sebesar 7 milyar sekian - sekian."

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Pemilik PT BIG yang juga mantan anggota MPR RI, Budiono Tan dibawa masuk ke ruang penyidik Ditriskrimsus Polda Kalbar, Sabtu (10/1/2015) malam. Sehari sebelumnya, Budiono Tan ditangkap polisi di Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Sebelum bos PT Benua Indah Group (BIG) Budiono Tan (BT) diterbangkan ke Ketapang dan diserahkan ke Kejati pada Kamis (15/1/2015) pagi, penyidik Polda Kalimantan Barat bersama dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan mengecekan dan memastikan barang bukti tersebut masih ada.

Satu di antara barang bukti yang dicek adalah sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan BT di Bank BRI Jl Barito Pontianak Selatan pada Rabu (14/1/2015) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dimana sebelumnya uang tersebut sudah dibekukan Polda Kalbar, dan selanjutnya Polda akan menyerahkan ke Kejati Kalbar sebagai barang bukti.

"Iya kita cuma cek barang bukti aja, ternyata barang bukti oke dan masih ada. Yaitu berupa uang sebesar 7 milyar sekian - sekian," ujar Yudha selaku Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar yang ditemani Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Nowo Winarti saat ditemui awak di Bank BRI.

Ikuti perkembangan beritanya di topikMenelusuri Jejak Aset PT BIG dan Polda Tangkap Budiono Tan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved