Sidang Pencabulan Anak Kandung
Takut Dibunuh, Korban Pencabulan Ajak Ibunya Tinggalkan Ketapang
Saya tidak mau ketemu sama bapak, kalau bisa selama-lamanya. Saya takut, dia ngancam
Penulis: Subandi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - NO, korban pencabulan oleh ayah kandungnya, SK, mengaku takut dibunuh sang bapak, jika nanti keluar dari penjara. Oleh karena itu, NO mengaku tak akan menemuai ayahnya lagi. (Baca Juga: Ibu Korban Khawatir Jika SK Nanti Bebas)
"Saya tidak mau ketemu sama bapak, kalau bisa selama-lamanya. Saya takut, dia ngancam, katanya kalau kau lapor polisi, mamak kau, bapak tiri kau dan kau ku bunuh," tiru NO kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/12/2014).
Ia pun mengajak ibunya pindah dari Ketapang agar tidak ketemu bapaknya lagi. Namun ibunya belum mau dan mengatakan jika nyawa di tangan Allah SWT. "Saya mau sekali pindah, sudah ngajak mama, tapai mama belum mau," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melaksanakan sidang terbuka mengenai kasus pencabulan SK (38) terhadap anak kandungnya NO (15). Sidang keempat ini dilaksanakan di ruang sidang PN Ketapang, Selasa (23/12/2014) dan disaksikan puluhan masyarakat. (Baca Juga: SK Terbukti Setubuhi Anaknya Secara Paksa)
Pada persidangan Hakim Ketua, Achmad Rifai SH MH menyatakan terdakwa SK terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana. Terdakwa sengaja melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.
"Terdakwa dipidana selama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta. Apabila denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Rifai saat membacakan putusan di ruang sidang. (Baca Juga: Saksi Lihat SK dan Korban di Kamar Dalam Satu Sarung)