Polisi Ciduk Perampok Gaji Karyawan
Tersangka AK Sempat Buron
Kapolres Sambas, AKBP Wandy Aziz, mengatakan sebelum ditangkap tersangka AK (24) sejak melakukan kejahatan perampokan di Sajingan Besar sempat buron.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Stefanus Akim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Wandy Aziz, mengatakan sebelum ditangkap tersangka AK (24) sejak melakukan kejahatan perampokan di Sajingan Besar sempat buron ke sejumlah kawasan di Indonesia.
"Dari TKP, ia sempat ke Pontianak, Batam, Jakarta, Depok, Serpong, kemudian ke Yogyakarta," ujarnya, Kamis (11/12/2014).
Sehingga akhirnya ditemukan di Terminal Mendolo, Kecamatan Wonosobo, Jawa Tengah. "Ia ditangkap saat akan kabur lagi ke Jakarta," tegas Kapolres.
Selain dapat menangkap tersangka, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai hasil perampokan yang hanya tersisa Rp 1.150.000, KTP, dan SIM yang dibuat Polresta Batam dengan data palsu atas nama Arkha Ferdinan Pamungkas.
Polisi juga mengamankan mobil yang digunakan untuk melakukan perampokan yakni satu unit pick up Carry 1,5 Mega Cargo hitam KB 8604 SB, dua unit helm standar, satu unit sepeda motor Mega Pro hitam KB 5004 QT, jaket, dua unit handphone nokia dan satu unit handphone Samsung, celana panjang, satu buah tas kulit, dompet, ATM BRI, ATM Mandiri atas nama orang lain, dan satu buah gigi palsu.
AK (24) melakukan perampokan gaji karyawan PT Wahana Hijau Semesta (WHS) Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas sejumlah Rp 193 juta pada Selasa (11/11/2012) lalu. Ia melakukan aksinya bersama DW (31) yang sampai saat ini masih buron.