Organda Sambas Usul Kenaikan Tarif Angkutan Umum 20 Persen

Sekarang sudah 8 hari kenaikan BBM namun pengusaha belum menaikkan tarif

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Menyikapi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang sudah ditetapkan lebih dari sepekan lalu, Pemerintah Kabupaten Sambas mulai membahas kenaikan tarif angkutan darat maupun sungai di Kabupaten Sambas.

Ketua DPC Organda Kabupaten Sambas, Tajuin Mahiji mengatakan, setelah melalui pertimbangan, Organda mengusulkan kenaikan sebesar 20 persen tarif angkutan

"Sekarang sudah 8 hari kenaikan BBM namun pengusaha belum menaikkan tarif. Namun rata-rata penyesuaiannya sekitar 20 persen baik darat maupun sungai," ujarnya di dalam rapat pembahasan kenaikan tarif bersama sejumlah instansi terkait di Sambas, Rabu (26/11/2014).

Usulan kenaikan tarif sebesar 20 persen itu berdasarkan tarif sebelumnya sesuai Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2013. Sementara untuk trayek yang tidak ada kendaraannya masuk dalam peraturan bupati akan disesuaikan, seperti Tebas-Rantau Panjang, Sintete-Pemangkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved