Mabes Polri Tangani Laporan FPI Terhadap Ahok

Karena proses masih tahap awal tentu harus ada penyelidikan dulu.

Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Mabes Polri. Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

"Karena proses masih tahap awal tentu harus ada penyelidikan dulu. Pasti dilayani penyidik seperti apa, Kabareskrim yang tanggung jawab atas penyidikan itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Frangky Sompie, Minggu (23/11).

Dijelaskan Ronny, pastinya ada alasan yang mendasari laporan tersebut ditangani oleh Mabes Polri. Biasanya, beberapa alasan laporan dilimpahkan ke Mabes ialah karena tempat kejadian ada di dua Polda.

Alasan lainnya karena kasus merupakan kasus tingkatnya nasional, sehingga perlu dilakukan penyidikan oleh Mabes. Serta itu merupakan kasus transnational crime.

"Nanti penyidikannya akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim. Kan ada tahapannya memeriksa pelapor, menganalisa barang bukti, memeriksa saksi-saksi, memeriksa saksi ahli, dan lainnya," kata Ronny.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan FPI terhadap Ahok terkait dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan rasa permusuhan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan dilimpahkan karena adanya surat edaran dari Kabareskrim Polri mengenai: apabila ada laporan terkait DPR, DPD, MPR dan kepala daerah, akan ditangani oleh Mabes Polri. (Theresia Felisiani)

Sumber: Warta Kota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved