Ibu Rumah Tangga ini Terancam Lima Tahun Penjara

Seorang ibu rumah tangga tertangkap basah oleh kepolisian Resor Landak, Rabu (19/11/2014) sore.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,LANDAK - Seorang ibu rumah tangga tertangkap basah oleh kepolisian Resor Landak, Rabu (19/11/2014) sore, di Desa Aur Sampuk kecamatan Sengah Temila.

Ibu Rumah Tangga berinsial LN (36) ini adalah bandar togel yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama, tertangkap tangan oleh anggota Sat Reskrim sedang merekap nomor togel.

Kanit Reserse pidana Umum Ipda Natanail Sitepu membenarkan LN merupakan Residivis kasus yang sama yakni menjadi bandar judi jenis kupon putih atau togel.

Kemudian ia pun mengatakan saat tersangka LN disergap, sejumlah barang bukti di temukan seperti uang tunai Rp 504 ribu, dua unit Handphone yang di dalamnya terdapat SMS yang berisikan tentang nomor togel dan 10 buah buku rekap. 

"Untuk kasus judi ini, LN terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,"tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved