Bupati Beri Kewenangan Camat Awasi Proyek

Maka dari itu saya berharap seluruh jajaran camat dan inspektorat mengawasi betul pelaksanaan alokasi anggaran untuk desa

Penulis: Ali Anshori | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANA.CO.ID, MELAWI - Upaya meningkatkan pelayanan serta pengawasan dalam pelaksanaan anggaran, Pemerintah Kabulaten Melawi menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) nomor 37 tahun 2013 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat.

Pelimpahan itu berupa pemerintah kecamatan  mengoptimalkan pengawasan di tingkat kecamatan terkait dengan berbagai aspek perizinan, rekomendasi serta aspek pembinaan yang termasuk dalam kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
“Ada beberapa kewenangan-kewenangan yang sengaja diturunkan kembali ke jajaran kecamatan. Seperti pengambilan keputusan soal pengawasan izin investasi, termasuk hubungan dengan mitra-mitra lain,” kata Firman Muntaco Kamis (30/10).

Dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, kata Firman, camat tidak lagi sekedar menjadi aparatur pemerintah di wilayahnya, tapi juga dibarengi dengan kemampuan untuk mengambil keputusan.

 “Jadi tidak ada mata rantai lagi, tapi ini agar semua pekerjaan pemerintah seperti proyek borongan, bisa terawasi dan termonitor di lapangan. Karena kemampuan Inspektorat kita juga terbatas,” katanya.

Fungsi dari pelimpahan kewenangan ini, juga untuk memberikan pelayanan kepada kepala desa. Satu diantaranya terkait dengan rencana alokasi anggaran untuk setiap desa yang sudah diamanahkan dalam undang-undang desa.

“Dana itukan cukup besar ya, camat perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan dana ratusan juga di setiap desa. Maka dari itu saya berharap seluruh jajaran camat dan inspektorat mengawasi betul pelaksanaan alokasi anggaran untuk
desa,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved