Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pemilik 30 Ton Gula Ilegal
Ada spekulan memanfaatkan situasi itu dengan menampung gula-gula dari perbatasan
Penulis: Haryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Sebanyak 544 karung atau sekitar 30 ton gula yang diduga illegal, diamankan jajaran polisi dari Polres Sanggau. Jumlah tersebut diamankan di dua likasi yang berbeda, di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Senin (13/10/2014) malam. Saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Andi Oddang menceritakan penggerebekan dua tempat berbeda ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Sanggau, Polsek Sekayam, Polsek Entikong dan Polsek Beduai. Kedua kejadian hanya berselisih sekitar 30 menit.
“Lokasi pertama itu sebanyak 495 karung. Ditangkap di gudang di Jl Lintas Malindo, Dusun Paus, Desa Balai Karangan, Sekayam milik saudari Su alias Fn (30) warga Sekayam,” jelas Andi Oddang, pada Kamis (16/10/2014).
Lokasi kedua, di rumah tersangka SH (40), di Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. sebanyak 49 karung gula itu disimpan di teras garasi rumahnya.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa gula illegal ada masuk. Ada spekulan memanfaatkan situasi itu dengan menampung gula-gula dari perbatasan,” jelasnya.
Kasat mengakui modus kedua tersangka dalam mengumpulkan gula sama. Karena, diduga keduanya menyewa Kartu Lintas Batas (KLB) warga untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari 600 RM dengan biaya tertentu. “Dia sistemnya menyewa per KLB nilai bervariatif, antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu, itu keterangan saksi,” jelasnya.