Editorial
Berantas Oknum Polisi Nakal
Anggota Kompolnas Edis Saputra Hasibuan juga mengapresiasi, proses hukum yang dilakukan terhadap AKBP Idha Endri Prastiono
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Jamadin
Komisi Kode Etik Kepolisian Polda Kalbar akhirnya merekomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Idha Endri Prastiono. Irwasda Polda Kalbar Kombes Didi Haryono yang bertindak sebagai ketua majelis hakim mengatakan Komisi Etik telah memeriksa 16 saksi.
Namun dalam pemeriksaan itu seluruh keterangan saksi yang hadir serta dokumen tidak ada perbedaan yang signifikan.
Setidaknya ada lima pelanggaran yang dilakukan Idha Endri. Di antaranya menggunakan barang yang bukan barang bukti dan mengganti pelat nomornya. Tidak berdinas selama lebih-kurang 50 hari. Ditangkap Polis Diraja Malaysia, ke luar negeri tanpa izin atasan, serta terakhir memberikan citra buruk kepada institusi Polri.
Putusan ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. Neta S Pane dari Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan rekomendasi yang diberikan Komisi Kode Etik sudah sesuai dengan aturan. Pemecatan perwira menengan memang menjadi wewenang Mabes Polri.
Anggota Kompolnas Edis Saputra Hasibuan juga mengapresiasi, proses hukum yang dilakukan terhadap AKBP Idha Endri Prastiono. Pihaknya berjanji akan mengawal rekomendasi tersebut hingga ke Kapolri. Namun Kompolnas juga menyarankan kepada Kapolri supaya tidak tergesa-gesa memberikan sanksi PDTH kepada AKBP Idha. Harus menunggu keputusan sidang di Penggadilan Negeri Pontianak terlebih dulu.
Sementara itu anggota DPD RI daril Kalbar Maria Goreti mengatakan menilai kejadian ini telah mencoreng nama baik Polri di Indonesia. Bagi Syarif Abdullah, anggota DPR RI dari Partai Nasdem dapil Kalbar menilai kasus yang menimpa AKBP Idha Endri Prastiono jelas memalukan Polri.
Harapan kita dengan kejadian ini polisi terus berbenah sehingga tak ada lagi anggotanya yang terlibat. Sanksi yang berat harusnya menimbulkan efek jera bagi aparat yang lain agar tak bermain-main dengan melawan hukum.
Namun tentu saja kita juga patut mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Apalagi hingga kini kasus AKBP Idha Endri Prastiono masih bergulir di Pengadilan Pontianak dan masih belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tapi setidaknya penanganan serius yang dilakukan institusi Polda Kalbar terhadap AKBP Idha Endri Prastiono bisa sedikit mengubah citra korps polisi di mata masyarakat. Masyarakat bisa kembali percaya bahwa polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat. Sehingga tak ada lagi istilah melapor kehilangan ayam ke polisi yang hilang justru kambing.
Pekerjaan Kapolda Kalbar tentu saja bukan hanya menyelesaikan kasus AKBP Idha Endri Prastiono beserta kasus- kasus lain di sekelilingnya. Pekerjaan Kapolda untuk membersihkan institusinya dari oknum polisi nakal tentu harus didukung semua jajarannya. Pekerjaan itu tentu saja tak mudah, sehingga membutuhkan pekerjaan ekstra. Ditambah pekerjaan rutin menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat banyak.
Jika lembaga kepolisian sudah bersih, lambat-laun kepercayaan masyarakat akan semakin baik. Polisi akhirnya bisa memenangkan hati rakyat. Sehingga program-program bisa dilaksanakan dengan baik. Tak ada lagi yang mencibir bahkan membuang muka akibat perbuatan satu hingga dua oknum nakal. Semoga ... (Tribun Cetak)